Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menindaklanjuti aduan pedagang lods RB Pasar Anduonohu dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan aspirasi, Senin 11 November 2024.
Dalam hearing tersebut, Komisi I dan Komisi II memanggil sejumlah pihak yakni Inspektorat Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Dirut Perumda Pasar Kota Kendari, Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Kendari, dan Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Kendari.
Kemudian Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal Perumda Pasar Kota Kendari, Manajer Bisnis Perumda Pasar Kota Kendari, Manajer Umum Perumda Pasar Kota Kendari, Manajer Keuangan Perumda Pasar Kota Kendari, Pengelola Lods RB Pasar Anduonohu, dan Pedagang RB Pasar Anduonohu.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II Jabal Aljufri didampingi Ketua Komisi 1 Zulham Damu dan diikuti Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Irmawati serta Anggota DPRD komisi 1 dan 2 antara lain, La Ode Abd Arman, Maulana Ali Syahputra , Jumran, Fadhal Rahmat, La Ami, Saharuddin, Mirdan, Nasaruddin Saud, dan Gilang Satya Witama.
Rapat tersebut menindaklanjuti aduan pedagang Pasar Andonohu ini terkait terbitnya surat pemberitahuan jasa sewa Lods RB di mana berdasarkan perjanjian kerjasama Perumda pasar kota Kendari dengan saudari Suryani nomor 876/213/PSK/perumda. PSR/x/2024 sehingga beberapa pedagang Lods RB pasar Andonouhu merasa keberatan kemudian mengadukan kepada DPRD Kota Kendari.
Dalam permasalahan tersebut semua pihak yang hadir diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkat regulasi atau aturan yang mengatur pengelolaan Lods RB Pasar Anduonohu. Dan rapat tersebut tujuannya untuk mencari solusi atau kesepakatan antara pengelola dan pedagang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Irmayanti mengatakan, terkait permasalahan ini sudah masuk di DPRD beberapa hari yang lalu dan harus dilihat dulu aturannya seperti apa dan seperti apa keluhan para pedagang juga seperti apa sebelum keluar rekomendasi dari DPRD.
“Kita harus melihat dulu masalah kontraknya seperti apa. Karena dalam kontrak itu telah mengatur semua apa sewa menyewa antara pengelola dan pedagang Lods RB Pasar Andonuohu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya permasalahan ini tidak mesti diselesaikan di DPRD Kota Kendari, karena sudah ada yang mengatur persoalan pasar yakni Pengawas Internal Perumda Pasar Kota Kendari.
“Jad. Kita harapkan masalah ini bisa selesai dinternal Perumda Pasar yang memiliki tanggung jawab persoalan pasar dan antara pengelola dan pedagang,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang Ketua Komisi Jabal Aljufri mengambil beberapa poin kesimpulan untuk ditindaklanjuti semua pihak demi mndapatkan kesepakatan bersama dalam permasalahan tersebut.
Pertama DPRD Kota Kendari merekomendasikan pelaksanaan mediasi antara Pengelola Lods RB Pasar Anduonohu dan Pedagang RB Pasar Anduonohu. Dan proses mediasi menjadi tanggung jawab Direktur Perumda Pasar Kota Kendari.
“Pengelola Lods RB Pasar Anduonohu dan Pedagang RB Pasar Anduonohu harus saling menghargai sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya. (Adv)