Tim Tabur Kejati Sultra Tangkap DPO Kejati Sulsel di Konawe Selatan

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Daftar Pecarian Orang (DPO) yang berada di wilayah hukum Kejati Sultra.

DPO tersebut atas nama, Abd Rahim Coni alias Dora bin Coni. Penangkapan dilakukan di Desa Lamomea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Jumat (18/10/2024) sekira pukul 12.30 Wita.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH dalam rilis persnya.

Kata Dody, DPO tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

“Terpidana awalnya terdeteksi di Morowali (Sulawesi Tengah) kemudian di Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara), dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara),” kata Dody.

Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros Sulawesi Selatan untuk di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros.

“Penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *