Bakamla RI Tangkap Kapal Muat Ore Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

Oyisultra.com, KENDARI – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Indonesian Coast Guard melalui unsur KN Gajah Laut-404, berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia TB Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (8/10/2024).

KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli YUDHISTIRA-C/24, menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran.

Dari pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.

Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman S H dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI segera menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari.

Proses penyerahan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.

Keberhasilan penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.

Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. “Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *