Bapemperda DPRD Bakal Evaluasi Perda tidak Sesuai dengan Perkembangan Kota Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Kendari meminta pemerintah kota (Pemkot) mengevaluasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kota.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik menilai, ada beberapa Perda Kota Kendari perlu dilakukan revisi seperti pedagang kaki lima yang hari ini memberikan kesemrawutan terhadap kota, tapi tidak ada sisi kontribusi seperti retribusi atau PAD yang bisa ditarik untuk pemerintah kota.

“Ini untuk kita revisi, kita pelajari kembali dan harus kita buka ruang sebesar-besarnya untuk kita ikat dalam peraturan daerah agar pihak ketiga yang mau membuka usaha untuk membantu pemerintah dalam menambah PAD,” kata LM Rajab Jinik, Selasa (8/10/2024).

Anggota DPRD Kota Kendari dua periode ini mengatakan, seperti Perda sampah ada namanya retribusi, tapi hari ini tidak ada yang memberi retribusi, sehingga tidak muncul kesadaran dari masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

“Karena pada dasarnya tidak ada ketegasan dari Perda sampah tersebut. Sehingga masyarakat membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, harus ada juga evaluasi Perda persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), Perda yang mengatur sanksi tegas terhadap anak jalanan atau pengemis dan masih banyak lagi Perda-perda yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk dikaji ulang.

“Memang selama ini ada dalam bentuk Perda tapi tidak ada ketegasan dari Perda tersebut. Kedepan kita minta diperbarui perdanya supaya kita sosialisasikan, setelah itu kita validasi dengan sanksi yang ada dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, Bapemperda DPRD akan membahas perda-perda tersebut bersama pemerintah kota untuk bisa mengikuti perkembangan zaman saat ini dari berbagai aspek, mulai dari sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Karena, lanjut Rajab, melihat Perda yang selama ini yang dilahirkan atau diciptakan lembaga legislatif dan pemerintah kota hanya bagian dari formalitas. Karena tidak ada ketegasan dari perda-perda tersebut dan tidak ada sanksi sebagai bagian dari efek jera untuk dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat.

“Jangan sampai Perda kita hanya dalam bentuk formalitas saja tidak menjadi salah satu rujukan untuk meningkatkan PAD kita. Jadi kita akan fokus dulu evaluasi peraturan derah yang kita lahirkan bersama pemerinta kota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *