Kejati Sultra dan BPJS Kesehatan Wilayah IX Teken Kerja Sama Bidang Datun

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah IX tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Aula Kejati Sultra, Kamis (22/8/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto SH M.Hum menyampaikan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga, untuk meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah terjalin,” ujar Hendro Dewanto.

Kajati Hendro menyampaikan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, yang meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Hal ini, berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk :

1. Memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum Datun terkait program jaminan kesehatan sosial;

2. Memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional;

3. Meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program jaminan kesehatan

Hendro Dewanto berharap agar kiranya penandatanganan kesepakatan bersama ini ada tindaklanjutnya, yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Dr Yessi Kumalasari MPH AAK selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX dalam menyampaikan, acara ini dilakukan untuk menindaklanjuti kesinambungan antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam hal perjanjian kerja sama.

“BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program jaminan sosial kesehatan tidak bisa berdiri sendiri, dan butuh dukungan dari seluruh stakeholder termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” katanya.

BPJS Provinsi Sulawesi Tenggara, lanjut Yessi, telah mencapai UHC (Universal Health Coverage) di 17 kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Tenggara. Komitmen ini terus berkesinambungan dan telah mendapatkan penghargaan secara langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia atas capaian tersebut.

“Segmen pekerja penerima upah badan usaha selama ini adalah yang menjadi fokus untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun pengawas beserta Kejaksaan untuk bersinergi melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” lanjut Yessi.

Atas nama institusi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat terus bersinergi,” ujar Yessi.

Untuk diketahui, turut hadir dalam acara tersebut para Asisten di Kejati Sultra, jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *