Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tingkat Kabupaten Konawe Selatan, bertempat di Aula Kejari setempat.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.00 WITA, pada Senin (29/7/2024) ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna SH didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Teguh Oki Tribowo SH MH beserta jajaran, dan dihadiri oleh perwakilan Polres, Kepala Dinas Diskominfo, Kabag Kesra, Kepala Kantor Kementerian Agama dan staf, Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan staf, Kabid Agama dan Ormas Kesbangpol dan staf, serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Konawe Selatan dan anggota.
Dalam sambutannya, Kajari Konsel, Ujang Sutisna menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai implementasi dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 mengenai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat dalam konteks kehidupan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
Tim PAKEM memiliki tugas yang sangat penting, yaitu mengawasi perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di masyarakat, menyelenggarakan rapat secara berkala atau sesuai kebutuhan, serta menyusun laporan dan saran mengenai aliran kepercayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan berwenang dalam pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Ujang Sutisna menekankan pentingnya upaya preventif untuk mencegah konflik di masyarakat, seperti memelihara kondisi damai, mengembangkan sistem penyelesaian konflik secara damai, dan meredam potensi konflik yang mungkin terjadi. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya aliran sesat dan radikalisme perlu dilakukan melalui berbagai media, seperti poster, spanduk, dan pamflet.
Selain itu, Ujang juga menekankan pentingnya pengawasan yang proaktif dan berkelanjutan untuk mencegah potensi konflik yang bisa muncul akibat penyimpangan ajaran. “Kami perlu memastikan bahwa setiap warga dapat menjalankan kepercayaannya dengan damai dan tanpa gangguan, serta mencegah adanya kelompok yang menyebarkan ajaran yang dapat merusak tatanan sosial dan hukum,” ujarnya.
Dalam rapat ini, berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dibahas secara mendalam. Isu-isu yang mencuat termasuk munculnya kelompok-kelompok baru dengan ajaran yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku, serta upaya-upaya penyebaran ajaran sesat melalui media sosial dan platform digital lainnya. Diskusi yang berlangsung secara konstruktif ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh tim koordinasi PAKEM.
Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan pengawasan di lapangan melalui patroli dan pemantauan rutin, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya aliran kepercayaan yang menyimpang, serta peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum dan tokoh masyarakat dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus penyimpangan ajaran.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayahnya, serta memastikan bahwa kegiatan keagamaan dapat berjalan dengan harmonis dan damai.
“Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam mendukung upaya pengawasan ini. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kerukunan dan ketertiban di Kabupaten Konawe Selatan,” sambung Ujang Sutisna.
Kajari Ujang Sutisna juga menyampaikan, bahwa laporan dan pengaduan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan ajaran. “Kami membuka pintu bagi siapa saja yang memiliki informasi terkait aliran kepercayaan yang menyimpang untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tutupnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Konawe Selatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka. Kejari Konsel bersama Tim PAKEM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan edukasi demi terciptanya kehidupan beragama yang harmonis dan damai.