Namanya Dicatut Minta Uang Via WA, Anggota DPRD Konawe Selatan Nilda Lapor Polisi

Oyisultra.com, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Nilda S.Pt resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya meminta sejumlah uang kepada kepala sekolah, dan kepala desa di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporannya tersebut atas perkara dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, (26/2/2025)

“Setelah saya melakukan klarifikasi melalui media online atas dicemarkan nama baik saya, selanjutnya saya datang ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Sultra untuk membuat laporan pengaduan,” kata Nilda, usai membuat laporan di Polda Sultra.

Nilda mengatakan, terlapor dalam perkara tersebut adalah pemilik Akun dana dan pemilik nomor WhatsApp yang meminta sejumlah uang atas nama dirinya.

“Pada hari Jumat tanggal 21 waktu saya di Jakarta, saya dapat kiriman pesan dari teman terkait soal nama saya yang dicantumkan dalam meminta minta uang kepada kepala sekolah SD di Konsel dengan menggunakan nomor dana. Kemudian tanggal 25 Februari tadi malam saya dikirimkan lagi dari Staf DPRD Konsel ada yang mengatasnamakan saya meminta uang sama kepala desa dengan nomor yang sama,“ ungkapnya.

Parahnya lagi, tambah Nilda, modus penipuan ini dengan cara meminta uang senilai 1.500.000 melalui akun dana yang telah disertakan untuk kebetuhan biaya akomodasi penjemputan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo pasca mengikuti kegiatan Retreat di Magelang,” bebernya.

Nilda yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh oknum penipu tersebut kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

Nilda mengimbau kepada seluruh masyarakat Konsel khususnya di Kecamatan Tinanggea, jika ada yang menjadi korban segera melaporkan ke pihak kepolisian agar segera di tindaklanjuti.

“Saya imbau masyarakat jika ada yang dihubungi dan bahkan menjadi korban agar segera melaporkan ke polisi,” pungkasnya.

Sementara itu, dari Pihak Polda Sultra, Asrun SH yang menerima laporan membenarkan soal adanya laporan yang masuk dengan peristiwa dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yakni WhatsApp.

“Benar hari ini Rabu 26 Februari 2025 telah kami terima laporan atas nama Nilda yang melapor soal dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Laporan Nilda telah diterima oleh Polda sultra Nomor Laporan : TBL/127/II/2025/Distreskrimsus tanggal 26 Februsari 2025.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *