Dugaan Politik Uang, Korpus BEM Resmi Laporkan Salah Satu Paslon di Bawaslu Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan pasangan calon (paslon) gubernur Sultra nomor urut 2 atas dugaan praktik money politik atau politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, pada Rabu (9/10/2024).

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Sultra turut menghadiri aksi unjuk rasa yang digelar bersamaan dengan pelaporan tersebut.

Koordinator Korpus BEM se-Sultra, Ashabul Akram, menyatakan bahwa telah menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2.

“Pada tanggal 9 Oktober, kami melakukan aksi sekaligus melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu paslon nomor urut 2, yaitu praktik money politik,” ujar Ashabul.

Ashabul juga mengungkapkan, bahwa telah menerima informasi terkait rencana penyebaran 1 juta amplop untuk masyarakat Sultra, sebagai bagian dari kampanye dalam pemilihan gubernur mendatang. Meskipun praktik tersebut belum terjadi, namun informasi yang diterima menjadi dasar pelaporannya.

Selain itu, Ashabul juga menyebutkan keterlibatan 70 kepala desa di Kecamatan Soropia dalam pertemuan yang diduga sebagai bagian dari praktik money politik.

“Kami mendapat informasi bahwa ada pertemuan di vila milik paslon nomor urut 2 di Soropia, yang melibatkan 70 kepala desa,” tegasnya.

Menurutnya, setiap kepala desa tersebut diberikan uang sebesar 10 juta rupiah sebagai uang muka untuk mengumpulkan data masyarakat, dan bakal mendapatkan tambahan 20 juta rupiah setelah data dikumpulkan.

“70 Kepala desa juga diinapkan di sebuah hotel yang difasilitasi oleh paslon nomor urut 2,” kata Ashabul.

Saat ditanya mengenai bukti, Ashabul menegaskan, bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami punya bukti, itulah alasan kami berani berbicara mengenai persoalan ini,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Sultra, Heri Iskandar menyatakan telah menerima laporan tersebut dan telah melakukan penelusuran awal.

“Laporan ini sudah kami plenokan dan tim penelusuran sudah mulai bekerja. Namun, hasil penelusuran belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujarnya.

Laporan ini menjadi perhatian publik di tengah berlangsungnya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi Tenggara, dengan dugaan pelanggaran yang mencederai prinsip pemilu/pilkada yang jujur dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *