Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 11 Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Hj Herlina Rauf, SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando SH saat ditemui dikantornya. Rabu (7/9/2022).
Menurut Ari, pembacaan dakwaan kedua terdakwa kasus Tipikor SMA Landono tersebut dilaksanakan kemarin, Selasa 6 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
“Iya benar kemarin dilakukan sidang pembacaan dakwaan kasus Tipikor Dana BOS SMAN 11 Konsel (SMAN Landono),” kata Ari.
Dalam dakwaanya, lanjut Kasubsi Pidsus Kejari Konsel ini, terdakwa IS dan MA didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Ari menambahkan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.299.846.036.
“Kami juga mengutamakan pada pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Adapun agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU,” tutupnya.
MAHIDIN