Kecelakaan Kerja tidak Dilaporkan, Disnakertrans Sultra: PT Tiran Dapat Disanksi Denda dan Pidana

Oyisultra.com, KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan, PT Tiran di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dapat dipidana 3 bulan kurungan akibat tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja pada 8 Februari 2023 lalu.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Sultra, Niar. “Kami tahu kecelakaan kerja di PT Tiran setelah kami dikirimkan oleh anggota dewan video tiktok,” ungkap Niar kepada awak tegas.co saat dikonfirmasi usai mengikuti RDP di gedung DPRD Sultra, Senin (20/2/2023).

Menurut Niar, Dinas Nakertrans mengetahui kecelakaan kerja tersebut dari video tiktok.

“Aduh! Saya langsung koordinasi dengan Humas PT Tiran. Diakui ada tiga korban, satu korban meninggal dunia dan dua mengalami luka – luka. Kenapa tidak ada laporan di Disnakertrans. Jawab humas, sudah dilaporkan ke inspektur tambang,” kesal Niar dari mimiknya.

Kata Niar, jika kita melihat undang-undang 170 menegaskan, bahwa setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

“Dinas itu dimana? Karena dinas mengawas ketenagakerjaan, tidak ada lagi di kabupaten kota, tapi sejak 1 Januari 2017 semua pegawai pengawas sudah dialihkan ke provinsi. Oleh karenanya, wajib melaporkan ke Disnakertrans provinsi. Saya koordinasi terus dengan adanya kecelakaan kerja di PT Tiran,” kata Niar.

“Sangat jelas ketika perusahaan tidak melaporkan kecelakaan kerja lewat dari 2 kali 24 jam adalah pidana ringan. Sanksinya denda atau kurungan 3 bulan bagi penanggung jawab perusahaan,” jelas Niar.

Diungkapkannya, khusus PT Tiran lanjut Niar, pihaknya sudah melakukan pembinaan, pemeriksaan komprehensif, baik norma kerja maupun norma K3.

“Setelah kita lihat hasilnya, masih banyak kekeliruan, makanya tadi di (RDP) kami tidak ungkit. Lebih baik dibenahi daripada ugal-ugalan atau dibuka dihadapan dewan karena tidak etis,” ungkapnya lagi.

Niar bilang, pihaknya lebih baik melakukan pendekatan persuasif, sehingga tenaga kerja merasa nyaman dan terlindungi. Dengan hadirnya perusahaan-perusahaan di Sultra dapat mengayomi mereka (perusahaan). “Bagaimana kita mempekerjakan harus melalui kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Niar mengaku, bahwa setelah melakukan koordinasi via whatsapp dengan humas PT Tiran dirinya menganggap jika hal tersebut sudah dilaporkan secara lisan.

Di tempat yang sama Humas PT Tiran La Pili mengakui telah melakukan koordinasi dengan pihak Disnakertrans.

Hal ini diungkapkan semua saat DPRD Sultra melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Tiran.

Sementara itu, hasil investigasi inspektur tambang provinsi Sulawesi Tenggara saat kecelakaan kerja pekerja di PT Tiran menerbitkan sedikitnya 12 poin rekomendasi.

“Mesti ada perbaikan, terutama aspek keselamatan kerja, pembuatan pos jaga, perbaikan jalan (hauling), mereview kembali IPPR terutama kegiatan hauling di malam hari, sehingga dengan bijak kita hentikan haulingnya. Karena kalau semua, kasian juga,” tutupnya.

REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *