Oyisultra.com, MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bertempat di Aula Kantor Bupati Muna, Selasa (27/12/2022).
Forkopimda tersebut, yakni Kepolisian Resort (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) Raha, Pengadilan Agama (PA) Raha dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raha.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan guna untuk memperkuat pengembangan jejaring dengan lembaga masyarakat dalam pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelantikan forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (PUSPA), pelantikan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak (Satgas-PPA), serta pengukuhan forum anak Kabupaten Muna periode 2022-2025.
Bupati Muna, LM Rusman Emba dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sebagai langkah awal dalam memperkuat penyelenggaraan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum terpadu.
“Ini sebagai bentuk perhatian terhadap perempuan dan anak,” ungkap Rusman Emba.
Lanjut Rusman, selain untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, soal kesejahteraannya juga harus diperjuangkan.
“Selain dilindungi, perempuan dan anak harus juga disejahterakan. Karena untuk apa dilindungi jika tidak disejahterakan,” pungkasnya.
Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM