Oyisultra.com, MUNA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 124 Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki tahapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Jum’at (11/11/2022).
Kata Rustam, saat ini pihaknya sementara menyelesaikan surat terkait pembentukan KPPS yang akan diteruskan ke panitia pemilihan kepala desa (PPKD). Sehingga, dasar itu yang akan digunakan untuk membentuk dan menetapkan KPPS.
“Suratnya sudah ada, sementara diteruskan ke teman-teman PPKD. Sabtu dan minggu waktu untuk membentuk dan menetapkan KPPS,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah pembentukan KPPS maka dilanjutkan dengan masa kampanye. Nantinya, pada senin pekan depan selama tiga hari para cakades akan diberikan kesempatan untuk mengkampanyekan visi dan misi yang diusung.
“Kampanye mulai senin, selasa dan rabu, tanggal 14,15 dan 16 November 2022,” terangnya.
Rustam menambahkan sesuai jadwal yang telah disusun maka hari pemilihan bisa dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022.
“Setelah masa kampanye ada masa tenang selama tiga hari, 17,18 dan 19 November 2022. Insyaallah kalau tak ada halangan pemungutan suara bisa dilakukan pada tanggal 20 November nanti,” ucapnya.
Penulis : FAISAL
Publisher : FITRI F. NINGRUM