Oyisultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Gema Kreasi Perdana (GKP), pada Senin (14/4/2025).
Rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi II, Wakil Ketua I dan II bersama anggota lainnya membahas tentang legalitas serta kehadiran PT GKP dan BKM di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Sejumlah pertanyaan pun dilontarkan anggota dewan ke perusahaan. Menjawab pertanyaan anggota dewan Konkep, pihak manajemen PT GKP yang diwakili Bambang Murtyoso, memaparkan semua izin yang dimiliki perusahaan bahkan kontribusi terhadap masyarakat lingkar tambang pun diuraikan.
Menurut Bambang, sejak kehadiran di pulau Wawonii perusahaan telah mengantongi semua dokumen perizinan yang dibutukan dalam proses pertambangan seperti studi kelayakan, Amdal, RKTTL, RKAB, UKL dan UPL.
Begitupun berbagai kewajiban perusahaan seperti pengelolaan dana CSR atau Corporate Social Responsibility yang sudah berjalan dengan menghabiskan biaya Rp8 miliar.
Tidak hanya itu, Bambang Murtyoso juga mengungkapkan sejak perusahaan beroperasi telah melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 116 miliar kepada negara, bahkan PT GKP mendapatkan apresiasi dari BPKH karena tertib melakukan pembayaran.
“Kami adalah pembayar PNBP paling tertib di Sultra, di mana kami diberi apresiasi oleh BPKH,” jelas Bambang dalam rapat dengar pendapat di kantor penghubung Pemda Konkep.
Lebih lanjut, dalam RDP itu Bambang menguraikan PT GKP juga sukses melakukan penanaman untuk kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 743 hektar. Kesuksesan dalam melakukan rehabilitasi DAS ini, memperlihatkan komitmen PT GKP dalam menjalankan kewajiban perseroan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan.
“PT GKP menjalankan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS di dua wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Konawe Selatan (353,4 Hektare) dan Kabupaten Konawe Kepulauan (389,4 Ha),” lanjut Bambang.
Bambang juga menyebut produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan PT Gema Kreasi Perdana kini menjadi produk unggulan di Kabupatem Konawe Kepulauan. Hal ini dibuktikan dengan tampilnya produk UMKM binaan PT GKP di ajang pameran Kabupaten maupun Provinsi.
Terkait aktivitas perusahaan pihaknya, hingga saat ini menjunjung tinggi prinsip hukum.
“Kami saat ini tengah menempuh jalur hukum yang sah dan transparan melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” jelas dia menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin SPd, MM saat diwawancarai usai menggelar RDP, enggan membahas persoalan hukum yang saat ini tengah ditempuh PT GKP.
Imanuddin lebih menginginkan adanya keterbukaan antara perusahaan dan DPRD Konkep.
Menurut Ketua Komisi II ini, keterbukaan antara dewan dan perusahaan agar daerah Kabupaten Konawe Kepulauan bisa terbangun dari sumber pendapatan lainnya.