Oyisultra.com, KENDARI – Sejumlah warga yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Kelurahan Abeli menyampaikan penolakan pendirian Swalayan Indomaret di wilayah Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke DPRD Kota Kendari pada Senin, 21 Oktober 2024.
Menindaklanjuti aspirasi para pedagang tersebut, Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP), bertempat di ruang aspirasi DPRD setempat, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I, Zulham Damu bersama Ketua Komisi II Jabal Aljufri, dan dihadiri sejumlah Anggota Dewan lainnya masing-masing Arwin, La Ode Abd Arman, Jumran, La Ode Lawama, Saharuddin, Nasaruddin Saud, Gilang Satya Witama, Fadhal Rahmat, Fitri Yanti Rifai, La Ami, LM Rajab Djinik, dan Apriliani Puspitawati.
Selain itu RDP tersebut juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, Camat Abeli, Lurah Abeli, Manajer Indomaret Cabang Sulawesi Tenggara, dan perwakilan dari Komunitas Pedagang Kelurahan Abeli.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan, pedagang tidak mengetahui rencana-rencana pembangunan Swalayan Indomaret karena tidak tersosialisasi dengan baik ke masyarakat.
Sebab, kata Zulham Damu, yang dikhawatirkan ketika Indomaret beroperasi akan mengancam kelangsungan hidup pedagang kecil yang ada di Kelurahan Abeli.
Selanjutnya, Zulham Damu mengungkapkan, bahwa dalam rapat tersebut ada beberapa kesimpulan yang ditetapkan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Serta, dalam waktu dekat ini DPRD Kota Kendari melalui Komisi I dan Komisi II akan melakukan kunjungan lapangan di lokasi rencana pembangunan Indomaret, hal ini guna memastikan kondisi ril di lapangan.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta Pemerintah Kota Kendari melalui DPM-PTSP, untuk menghentikan sementara proses pengurusan izin pendirian Swalayan Indomaret sebelum ada kepastian dan persetujuan sejumlah pihak.
“Untuk sementara proses perizinan pendirian Indomaret di Kelurahan Abeli dihentikan sampai ada kesepakatan dari pihak-pihak yang berkompeten, khususnya pihak PUPR Kota Kendari yang belum didengarkan informasinya,” ungkap Zulham Damu.
Zulham Damu menambahkan, sebenarnya Pemerintah Kota Kendari tidak pernah melarang investasi masuk di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara ini, tetapi harus ada syarat yang perlu dipenuhi dan dampaknya di masyarakat yang perlu dilihat di sekitar lokasi pembangunan Indomaret tersebut.
“Perlu dilihat apakah investasi tersebut tidak merugikan masyarakat pedagang lokal. Jadi perlu menunggu bagaimana keputusan selanjutnya mengenai polemik ini, karena tidak hadirnya Manajer Indomaret,” pungkas Zulham Damu.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabal Aljufri menambahkan, pihaknya meminta OPD terkait yaitu Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Camat Abeli, Lurah Abeli, untuk sementara menghentikan 10 (sepuluh) izin pendirian Swalayan Indomaret yang ada di Kota Kendari.
“Kemudian khusus Dinas PM-PTSP Kota Kendari untuk dipending dulu proses perizinan pendirian Indomaret di Kelurahan Abeli sampai ada keputusan selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan membuat surat-surat kepada OPD terkait,” ujar Jabal Aljufri. (Adv)