PN Andoolo Gelar Sidang Perdana Guru Honorer, Persidangan Berikutnya Pembacaan Eksepsi

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan (Konsel) Ujang Sutisna menghadiri sidang perdana perkara terdakwa Supriyani yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya (anak).

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan JPU.

Kepala Seksi (Kasi) penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody SH menerangkan, bahwa setelah JPU membacakan dakwaannya, kuasa hukum Supriyani akan mengajukan eksepsi.

Eksepsi tersebut, kata Dody, rencananya akan dibacakan pada siding berikutnya, Senin (28/10) mendatang.

“Menyikapi hal tersebut, JPU menyampaikan kepada majelis hakim demi keadilan pada terdakwa, agar melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” kata Dody dalam keterangan resminya.

“Mengingat JPU telah siap dengan saksi-saksi dan tuntutannya,” sambungnya.

Namun, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Wakajati Sultra Anang Supriatna setelah persidangan mengatakan, bahwa perkara ini menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan Kejaksaan.

Dirinya berharap agar persidangan berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan khususnya pada pencari keadilan.

“Khususnya pencari keadilan dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup menjadi perhatian publik,” kata Wakajati.

Respon cepat terhadap penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejati Sultra dengan memerintahkan Kajari Konsel untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktivitas seperti semula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *