Uang Rp 50 Juta di Kasus Guru Honorer, Ini Kata Kades Wonua Raya Baito

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kepala Desa (Kades) Wonua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rokiman, akhirnya angkat bicara soal polemik uang Rp 50 juta, yang diduga uang damai antara orang tua korban dan Terdakwa Supriyani guru honorer SDN 4 Baito.

Rokiman bercerita, awal mula muncul uang Rp 50 juta sebagai syarat untuk damai dalam kasus yang menimpa Supriyani tidak berlanjut muncul dari Kanit Reskrim Polsek Baito, Amirudin.

Awalnya, kata Rokiman, pihaknya dan Kanit Reskrim Polsek Baito sempat bicara soal penangguhan penahanan. Dalam pertemuan tersebut, sempat muncul angka Rp 15 Juta dari Kanit Reskrim Amirudin. Rokiman langsung menyampaikan, sepertinya kalau angka Rp 20 juta masih bisa diupayakan dan itu penawarannya.

Pasca pertemuan tersebut atau sekitar berselang satu atau hampir dua bulan lamanya, Rokiman kembali ditanya perihal kelanjutan kasus yang menjerat istri dari Katiran tersebut.

“Setelah itu saya WhatsApp pa Kanit Reskrim dimana posisi? Kan pa Kanit biasa juga ngopi di rumah,” ujar Rokiman.

“Setelah bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Baito, Kanit Reskrim menyampaikan Berat Ini Pa Desa. Disitulah muncul angka Rp 50 juta. Awalnya Pa Kanit bilang ini berat, sambil mengangkat lima jari tangannya sebagai simbol angka 5. Nah disitu saya perjelas apa maksudnya. Apakah Rp 5 Juta atau Rp 500 ribu atau apa maksud dibalik angka lima jari. Disitulah Kanit menyebut angka Rp 50 juta,” jelas Rokiman.

Rokiman juga mengaku, memang angka Rp 50 juta tersebut bukan keluar dari mulut ayah yang diduga korban penganiayaan. Akan tetapi murni dari Kanit Reskrim.

“Saya juga tidak tahu persis angka Rp 50 juta atas perintah siapa,” ucap Rokiman.

Setelah itu, lanjut Rokiman, iapun menyampaikan ke Katiran (suami terdakwa). Dan Katiran menyampaikan, jika angka seperti itu ia tidak punya.

“Pa Katiran bilang kalau uang sebanyak itu ia tak punya, lebih baik kasus dilanjutkan saja,” ungkapnya.

Kepala Desa juga sempat menyampaikan, apa yang dikemukan oleh Polres Konsel terkait adanya amplop yang disodorkan oleh suami Supriyani. Sesungguhnya, kata Rokiman, bukan untuk sogokan agar kasus ini dihentikan. Katiran saat menyodorkan amplop itu bahasanya untuk bantuan biaya pengobatan.

Hal lain yang diungkapkan juga Kepala Desa Wonua Raya yakni soal pengakuan kesalahan oleh Supriyani. Seingatnya, tambah dia, Supriyani selama mediasi tidak pernah mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Supriyani itu hanya memohon maaf, sekiranya selama dia mengajar ada kesalahan yang pernah dia lakukan mohon dimaafkan. Bukan datang mengakui kesalahannya,”paparnya.

Dihubungi awak media secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Baito, Amirudin, menyampaikan kalau dirinya tidak diberikan kewenangan untuk memberikan keterangan.

“Wa’alaikumsalam pak, mohon maaf saya tidak diberi wewenang untuk memberikan keterangan,” terang Amirudin, melalui pesan singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *