Permohonan Penangguhan Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Dikabulkan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Permohonan penangguhan penahanan Terdakwa salah seorang guru honorer di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Penangguhan penahanan Terdakwa Supriyani S.Pd ini diajukan oleh Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Selatan Andri Darmawan, Samsuddin, Lahamildi dan Kasran Silondae.

Hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI- KONSEL/KUASA/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-KONSEL/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang pada pokoknya mohon penangguhan penahanan dengan jaminan orang.

Berdasarkan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan Katiran (36) yang merupakan suami dari Supriyani dan Erawan Supla Yuda (54) selaku Kepala Dinas Pendidikan Konsel.

Pertimbangan lain Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan, bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Terdakwa dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” isi putusan penangguhan penahanan PN Andoolo Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam penangguhan penahanan tersebut PN Andoolo memberikan syarat agar terdakwa tidak akan melarikan diri, terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti dan terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.

“Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya,” bunyi akhir dari putusan PN Andoolo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *