KPU Konawe Selatan Tetapkan DPT 222.821 Pemilih di Pilkada 2024

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Kepala Daerah Pilkada Serentak tahun 2024.

Penetapan DPT tersebut melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi yang digelar oleh KPU Konsel, bertempat di Hotel Wonua Monapa Resort Ranomeeto, pada Jumat (20/9/2024).

Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Konawe Selatan.

Eko menjelaskan, bahwa dalam rapat pleno tersebut telah ditetapkan DPT Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 222.821 pemilih, terdiri dari 113.028 laki-laki dan 109.793 perempuan yang tersebar di 566 tempat pemungutan suara (TPS), 351 desa atau kelurahan dan 25 kecamatan se-kabupaten Konawe Selatan.

“Jadi mereka yang sudah terdaftar nantinya akan memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang,” jelas Eko.

Penetapan DPT ini, kata Eko, menjadi acuan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih sekaligus acuan pemenuhan kebutuhan logistik pemilihan, terutama surat suara yang harus disediakan oleh KPU.

Eko menuturkan, bahwa DPT yang ditetapkan tersebut berkurang jika dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS) yaitu sebanyak 412 orang karena DPS sebelumnya 223.233 orang.

“Berkurangnya pemilih itu akibat beberapa faktor, yakni karena meninggal dunia, pindah ke daerah lain dan lainnya,“ ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa 25 kecamatan yang ada, jumlah pemilih terbanyak berada di kecamatan Tinanggea sebanyak 17.886 jiwa yang tersebar di 24 desa dan kelurahan dengan 45 TPS.

Sedangkan jumlah pemilih paling sedikit di kecamatan Wolasi sebanyak 3.743 orang dengan jumlah TPS sebanyak 10 yang tersebar di 6 desa dan kelurahan.

Eko berharap pemilih yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada pencoblosan karena menjadi penentu suksesnya penyelenggaraan pemilihan dan juga sebagai penentu calon bupati dan wakil bupati Konsel lima tahun kedepan.

“kami berharap agar warga Konawe selatan yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 karena suara kita adalah masa depan daerah ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *