Oyisultra.com, KENDARI – Setelah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kapal TB L.Maritime/BG Surya Mas bermuatan Nikel oleh KRI Ajak-653 Koarmada II diserahkan ke Lanal Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun penyerahan Kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas sendiri dilakukan oleh KRI Ajak-653 oleh Letda Laut (P) Ardi Yulianzah (Pjs. Kadep Ops KRI Ajak-653) kepada Lanal Kendari yang diterima oleh Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, di Dermaga Patkamla Lanal Kendari, pada Rabu (4/9/2024).
Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. L.Maritime/BG Surya Mas di perairan Wawonii yang bermuatan Nickel Ore (7.500MT) dari CV. Unaha Bakti Persada (Marombo) dengan tujuan Ciwandan (Cilegon), yang diduga dari hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran dalam UU Pelayaran.
Dalam hal ini tugas dan wewenang TNI AL sebagai penegak hukum dan sekaligus penyidik tindak pidana di laut sudah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 9 tentang Peran dan Fungsi serta Tugas TNI AL yang dapat digolongkan sebagai Fungsi Militer, Fungsi Polisionil di laut dan Fungsi Diplomasi.
Pada saat ini KRI/KAL/Patkamla ataupun Lanal yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di laut memiliki dasar hukum TNI AL sebagai Penegak Hukum dan Penyidik Tindak Pidana Pelayaran yang telah tertuang dalam UU Pasal 282 Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diyatakan dalam Bab XIX ketentuan pidana pada pasal 282 s/d pasal 336.
“Pada intinya melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi Surat Ijin Berlayar (SIB) atau melakukan kegiatan berlayar tetapi tidak sesuai dengan ijin yang telah diberikan dalam SIB-nya, sehingga Kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas diserahkan ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan, dan kini kapal masih dalam penyelidikan dari pihak Lanal Kendari guna melengkapi data-data hasil pemeriksaan KRI Ajak-653,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kapal-kapal yang dilakukan oleh KRI/KAL/Patkamla apabila ditemukan suatu pelanggaran dalam UU Pelayaran maka kapal tersebut akan dibawa ke Satuan terdekat dalam hal ini Lanal.
“Setelah Lanal menerima dokumen beserta barang bukti akan dilaksanakan penyelidikan, dan apabila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran administratif kapal tersebut akan diserahkan ke pihak KSOP. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran pidana maka Lanal Kendari akan menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan,” tandasnya.