KPU Ikuti Putusan MK, Koalisi Partai Non Seat Berpeluang Usung Cabup di Pilkada Muna

Oyisultra.com, MUNA – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, KPU akan menyesuaikan membuat aturan teknis melalui PKPU Pencalonan.

Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20% atau suara sah 25%.

Praktisi Hukum, La Ode Gazali Raja Ali mengatakan, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Muna memiliki peluang mengusung calon Bupati dan calon Wakil Bupati Muna pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Ia menyebutkan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 syarat dukungan parpol Kabupaten/Kota yakni DPT sampai dengan 250 ribu : 10% dari suara sah Pileg, DPT 250 – 500 ribu : 8,5% dari suara sah Pileg, DPT 500 ribu – 1 juta : 7,5% dari suara sah Pileg DPT 1 juta lebih : 6,5% dari suara sah Pileg.

Managing Partners di Kantor Hukum Raja Ali & Rekan ini mengatakan, berdasarkan DPT Muna wajib pilih mencapai 143.123 suara artinya Kabupaten Muna masuk kategori 10 % dari suara dari pemilihan Legislatif.

“Berarti kita kena yang 10% dari suara sah Pileg. Suara sah Pileg 123.685, 10% nya berarti 12.368 yang harus dipenuhi,” terang Gazali.

Kemudian, lanjut Gazali berdasarkan Kondisi yang ada, perolehan Partai Non Seat di Muna yang belum nyatakan sikap mendukung calon Bupati Muna yaitu Partai Buruh 134 suara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 103 suara, Partai PKN 3.932 suara, Partai Garda Republik Indonesia 50 suara, Perindo 993 suara, Partai Umat 53 suara.

“Partai berkursi yang belum pastikan rekom, Partai Hanura 8.870 suara, Partai PAN 4.635, Partai PBB 6.360 dan Partai Demokrat 12.464 suara. Melihat angka – Angka itu, potensi munculnya Calon masih bisa 2 calon,” terangnya.

Maka dinamika yang akan terjadi menunggu revisi PKPU dan Juknis. Hal ini butuh 2-3 hari untuk kelar aturannya, berarti minimal tanggal 24 atau 25 Agustus. Momen Parpol Non Seat punya bargaining kuat.

“Sisa waktu akan membuat posisi tawarnya makin kuat. Konsolidasi dan proses sosialisasi tidak maksimal dibanding Paslon yang sudah terima model B Persetujuan Partai Politik KWK. Maka Dengan waktu yang sempit kecenderungan Parpol akan merapat pada koalisi besar/Paslon yang trendnya naik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *