Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Aula Kejati Sultra, pada Selasa (20/8/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto SH M.Hum menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini, bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kajati Sultra, Hendro Dewanto dalam sambutannya.

MoU ini, lanjut Hendro, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.

Serta, berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Hendro berharap agar kiranya penandatanganan kerja sama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Di tempat yang sama, Mintje Wattu selaku Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku mengungkapkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui 5 (lima) program meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dengan dukungan Kejati Sultra, kata dia, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana.

Dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ada 124 (seratus dua puluh empat) SKK non litigasi dan 1 litigasi yang diserahkan kepada Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara dengan total realisasi sebesar Rp. 8.311.104.715,- (delapan miliar tiga ratus sebelas juta seratus empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah).

“Peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku instansi penegak hukum sangatlah penting, dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja,” ungkapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, para Asisten di Kejati Sultra, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *