Jadi Penyebab Banjir di Kota Kendari, DPRD Minta Pemkot Perketat Izin Pembangunan Perumahan

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta pemerintah kota (Pemkot) Kendari untuk memperketat dalam mengeluarkan izin pembangunan perumahan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengatakan, pihaknya sudah beberapa mendapati keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pembangunan perumahan di Kota Kendari yang dinilai menggangu. Bahkan penumpukan sedimen pada aliran kali yang menimbulkan banjir akibat aktivitas penggusuran oleh perumahan.

Setelah dicek di lapangan ternyata para pengembang perumahan tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan pada proses pembangunan BTN tersebut sehingga menyebabkan banjir dan dampak lain kepada masyarakat.

“Kami minta para pengembang sebelum membangun perumahan harus melengkapi apa yang menjadi kewajiban baik itu dari sisi sarana dan prasarana maupun semua yang termuat dalam master plan tersebut,” kata LM. Rajab Jinik, Kamis 1 Agustus 2024.

Komisi III DPRD Kota Kendari saat menggelar rapat bersama Pemkot membahas persoalan banjir

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan kedepannya ketika ada pihak pengembang perumahan yang meminta izin harus diperjelas dulu, karena sangat banyak BTN yang tidak memiliki sarana pra sarana, ada juga pengembang yang memperluas lahan BTN namun tidak memikirkan dampak yang akan terjadi di masyarakat kedepannya dan hal tersebut menjadi masalah yang serius untuk Kota Kendari.

Pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, dan juga Dinas PUPR untuk memperjelas izin dari keberadaan BTN yang berdampak ke masyarakat.

“Kami minta PTSP harus ketat mengeluarkan izin perumahan di Kota Kendari. Perumahan harus menyelesaioan semua kewajibannya, dan setelah itu baru dikeluarkan izin pembangunan perumahan,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan kepada para developer atau pengembang perumahan yang ada di Kota Lulo untuk memenuhi hak konsumen, karena sudah seringn aduan warga yang tinggal di perumahan tidak mendapatkan hak mereka dari pihak developer atau pengembang perumahan.

Kondisi pasca banjir di Kota Kendari beberapa waktu lalu. (Istimewa)

“Kami dari Komisi III DPRD Kota Kendari mengingatkan kepada para developer atau pengembang perumahan untuk menunaikan kewajibannya kepada konsumennya. Penuhi apa yang sudah diatur dan ditetapkan sebelumnya karena itu hak warga perumahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kota Kendari menganggap pengembang perumahan sebagai mitra dalam pembangunan di Kota Kendari. Akan tetapi baiknya pembangunan perumahan di Kota Kendari sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat di sekitar lokasi perumahan.

Kemudian ia berharap kepada para pengembang perumahan di Kota Kendari untuk memberikan Program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat dan tepat sasaran yang akan berdampak pada pembangunan akan terlihat lebih maju. Namun kalau dibiarkan berjalan apa adanya, maka pengunaannya kurang tepat dan kurang optimal.

“Tentu mereka wajib memberikan CSR untuk kepentingan masyarakat di lingkungannya supaya program CSR bisa diarahkan dan disinergikan dengan program pemerintah kota,” terang dia. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *