Peringati HBA ke-64, Kejati Sultra Gelar FGD Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024, bertempat di Aula Kejati Sultra, pada Jumat (19/7/2024).

FGD tersebut mengusung tema “Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”.

Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Anang Supriatna SH MH, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasi) Wilayah Kejati Sultra, para Koordinator, dan Kasi di lingkup Kejati Sultra.

Serta, perwakilan BPKP Sultra, KKP Pratama Kendari, Bea Cukai Kendari dan Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) baik secara luring maupun daring.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto SH M.Hum dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Kejaksaan dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekarang lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara.

Oleh karena itu, kata Hendro, dalam penindakannya lebih diutamakan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara, sebagai alternatif dari unsur merugikan keuangan negara.

“Perkara korupsi yang telah ditangani dengan fokus membuktikan unsur merugikan perekonomian negara antara lain perkara importasi tekstil, importasi baja, importasi garam, pertambangan timah, nikel dan juga terkait industri sawit dengan akibat kerugian perekonomian negara yang fantastis triliunan rupiah,” ujar Hendro Dewanto.

Outcome atau hasil yang diharapkan, lanjut Hendro, dengan terwujudnya sinergitas penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang menyebabkan kerugian negara adalah dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik.

Pemateri dalam FGD ini berjumlah 6 orang, yakni:

1. Hendro Dewanto SH M.Hum (Kajati Sultra) dengan menyampaikan arahan Presiden terkait transformasi organisasi dan pelayanan publik, yang meliputi efisiensi dan efektivitas dan kepuasan pelayanan masyarakat.

Kajati juga menjelaskan, bahwa Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara yaitu, Tindak Pidana Ekonomi yang masuk dalam kewenangan Jaksa.

Tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara meliputi kerugian negara, kerugian disektor swasta dan kerugian disektor rumah tangga.

Contoh kasus yaitu, importasi tekstil dengan modus impor barang kategori larangan terbatas (pabean) yang akibatnya tidak dibayarnya bea masuk produsen tekstil dalam negeri, dan ada kerugian perekonomian negara triliun.

Apabila ditangani dengan instrumen Undang-Undang Pabean tidak mungkin mengembalikan kerugian perekonomian negara yang terjadi, karena Undang-Undang Pabean tidak menjangkau kerugian perekonomian negara.

Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi dilaksanakan oleh PPNS Pajak, Pabean, Cukai dan Penyidik Jaksa. Penyidikan bersifat sektoral sesuai kewenangan masing-masing.

Manfaat sinergitas penanganan Tindak Pidana Ekonomi bagi Kejaksaan dan Kemenkeu, lanjutnya, adalah meningkatkan kinerja lembaga, transformasi tata kelola kebijakan yang berintegritas dan adaptif dalam mendukung peningkatan pemulihan kerugian perekonomian negara.

Bagi pemerintah, bermanfaat sebagai wujud dan dukungan terhadap komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun kerja sama antar lembaga, untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Manfaat bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pembangunan ekonomi dan iklim investasi serta penegakan hukum.

2. Teuku Rahmatsyah SH MH M.Kn (Kasubdit Kepabeanan dan Cukai Dit. Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) menyampaikan materi terkait, aspek yuridis dalam implementasi penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Ekonomi yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

3. B. Wijayanta (Direktur P2 Ditjen Bea Cukai) menjelaskan, tentang nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung RI, yang meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, dukungan pelaksanaan program PEN, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset.

4. Wahyu Widodo (Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak) menyampaikan materi, tentang Tindak Pidana ekonomi dan Tindak Pidana Perpajakan. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana bidang perpajakan.

5. Sutrisno SE M.Ak Ak.CA CFrA QIA CGCAE CIAE FRMP (Direktur Investigasi II BPKP) menyampaikan tentang keuangan negara, penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara dan langkah-langkah dalam menghitung kerugian.

6. Dr Herman SH LL.M (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo) menyampaikan materi “Tindak Pidana Ekonomi yang menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”.

Kerugian Perekonomian Negara tidak sama dengan pengertian Kerugian Negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara belum tentu merugikan perekonomian negara.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Sultra, Dody SH menambahkan, kegiatan FGD tersebut diharapkan sinergitas dalam penegakan hukum Tindak Pidana Ekonomi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *