Dikeluhkan Mahal, Bupati Konawe Selatan Perintahkan Biaya Suket Bebas Narkoba Bagi Pelajar Diturunkan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Persyaratan masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), untuk menyertakan surat keterangan (Suket) bebas Narkoba yang dikeluarkan pihak Dinas Kesehatan, Rumah Sakit atau BNN dikeluhkan oleh orang tua siswa karena biayanya dianggap mahal.

Besaran Suket bebas narkoba tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pendapatan dan Retribusi Daerah, untuk membiayai pemeriksaan dokter, pemeriksaan perawat, pemeriksaan TTV dan Antropometri, Darah Rutin, Nafzah (6 panel) total tarifnya sebesar Rp 580 ribu.

Merespons keluhan orang tua siswa, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga telah memerintahkan kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD untuk menurunkan biayanya dari Rp 580 ribu menjadi Rp 300 ribu.

“Saya sudah mendengar akan keluhan warga terkait mahalnya suket bebas narkoba. Karena itu dengan kebijakan pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD untuk menurunkan biayanya menjadi Rp 300 ribu. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelajar se Konsel,” ujar Bupati Konsel H Surunuddin Dangga kepada awak media usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Kelurahan Potoro, Jumat (12/7/2024).

Menurut orang nomor satu di Konsel ini, biaya bebas Narkoba untuk pelajar dinilai terlalu besar. Namun demikian syarat ini sangat positif bagi pelajar untuk mengetahui kesehatan pelajar, khususnya peredaran gelap narkoba.

Untuk itu, Perda tentang pendapatan dan retribusi daerah akan dikeluarkan surat Bupati tentang biaya Suket tersebut dan hanya diberlakukan untuk pelajar.

“Karena suket ini berdasakan Perda, maka akan ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Bupati tentang biaya suket bebas Narkoba khusus untuk pelajar saja. Jadi sekali lagi, Bupati telah menginstruksikan terkait syarat tersebut agar diturunkan harganya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 6 Konsel Ujang S membenarkan, bila ada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyertakan persyaratan surat keterangan bebas Narkoba kepada siswa-siswi baru. Surat edaran itu tidak berlaku wajib, tetapi bagi orang tua wali murid yang mampu.

“Iya benar ada surat edaran. Tetapi tidak wajib harus dipenuhi, apalagi menggugurkan seorang pelajar yang hendak mendaftar di sekolah. Terkait SE ini, kami juga pihak sekolah akan mensosialisasikan kepada seluruh orang tua murid SMA 6 Konsel di Andoolo,” ujar Ujang dihubungi terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *