Perkhappi Sultra Dorong Kejaksaan Tinggi Usut Korupsi Pertambangan Pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang

Oyisultra.com, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru dilantik, Selasa (11/6/2024) kemarin di Jakarta, Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (Perkhappi) Sultra mendorong untuk mengusut kasus besar korupsi pertambangan, terkait pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang di Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan langsung Ketua DPW Perkhappi Sultra, Dedi Ferianto SH CMLC melalui rilis persnya yang diterima media ini, Rabu (12/6/2024).

Reklamasi pertambangan, kata Dedi, adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan, agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan.

“Tujuan utama dari reklamasi tambang adalah untuk mengurangi dampak negatif kerusakan ekologi akibat penambangan dan memulihkan lahan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya,” kata Dedi.

Kegiatan reklamasi dilaksanakan, lanjutnya, setelah kegiatan penambangan selesai dilaksanakan, sehingga perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang sebelum kegiatan penambangan dilakukan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi, yang ditempatkan pada rekening bersama antara Dinas ESDM Sultra & IUP/IUPK di Bank Sultra.

“Kami menilai pengelolaan dana jaminan a quo tidak transparan, sehingga berpotensi membuka celah korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara. Berapa jumlahnya, bagaimana pengelolaannya dan apakah digunakan sebagaimana peruntukannya atau seperti apa. Kajati Sultra perlu menggelar audit investigatif atas hal ini,” lanjut Dedi.

“Kami mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru untuk mengambil langkah-langkah strategis, cepat dan terukur dengan memanggil seluruh Perusahaan Tambang pemegang IUP/IUPK di Sultra dan Dinas ESDM Sultra dalam kewajibannya terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi – pasca tambang tersebut,” pungkas Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *