Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polda Sultra Tangkap 5 Tersangka dan 1,3 Kg Sabu

Oyisultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Kendari, Selasa (11/6/2024).

Dalam mengungkap kasus tersebut, Ditresnarkoba melakukan penangkapan kepada 5 tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW beserta barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram.

“Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH SIK MH, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian SIK.

Menurut AKBP Ardiyanto, jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga ke Kendari. Pihak Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra,” tegas AKBP Ardiyanto.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *