Bawaslu Konawe Selatan Dinilai Lambat Respons Pengawasan Tahapan Pilkada 2024

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang digawangi Siambu, Hasni dan Bahrun Musu dianggap lambat melakukan respons terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel.

Pertama, Bawaslu tidak cepat dalam merespons terhadap dugaan adanya anggota PPK yang berasal dari mantan caleg pada tahun 2019. Kedua, Bawaslu tidak cepat merespons adanya dugaan pasangan suami istri yang ditetapkan sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

“Apa sih kinerja Bawaslu Konawe Selatan. Kenapa slow respons atau terkesan tutup mata, padahal sudah banyak informasi. Baik media elektronik, grup WhatsApp, facebook yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara,” ujar salah seorang warga Konawe Selatan yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media, Minggu (26/5/2024).

Sementara, kata dia, informasi adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan tahapan, diantaranya dugaan mantan caleg lolos sebagai PPK, adanya pasangan suami istri yang diangkat menjadi penyelenggara di PPK dan PPS, termasuk adanya sejumlah PPK yang direkrut meski sudah berstatus PPPK diperoleh dari informasi media online, grup WA atau facebook berseliweran namun Bawaslu slow respons.

“Aneh juga ini Bawaslu, sudah banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam tahapan Pilkada. Tapi sangat slow respon. Kita berharap Bawaslu Konsel mampu melakukan pengawasan, termasuk jika mampu melaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Konsel Siambu yang dikonfirmasi awak media membenarkan jika ada informasi adanya mantan caleg yang ditetapkan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), termasuk informasi adanya penyelenggara yang direkrut sebagai PPK dan PPS yang memiliki hubungan suami istri.

“Terima kasih infonya. Kami akan cek,” tulisnya via chat WhatsApp, Minggu (26/5/2024).

Begitu juga dengan anggota Bawaslu Konsel lainnya, Hasni mengakui akan melakukan kroscek terhadap informasi tersebut. Baik itu terkait dugaan mantan Caleg yag lolos di PPK maupun yang lolos sebagai penyelenggara dari pasagan suami istri.

“Kami sementara telusuri. Karena batasnya ada 14 hari untuk melakukan proses,” katanya singkat via chat WhatsApp.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *