Perkara Ketua KPU Konawe Selatan, Pemantau Pemilu Sultra DeMo: Ini Persoalan yang Cukup Serius

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini tengah menangani perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024. Perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh Yunan (Teradu I) serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming (Teradu II).

Menyikapi persoalan tersebut, Koordinator Presidium Pemantau Pemilu Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Awaludin AK S.HI mengatakan, bahwa sebagai mantan penyelenggara Pemilu (Komisioner Bawaslu) dan sekarang menjadi masyarakat sipil, kalau konteks formalnya proses berperkara di DKPP adalah hal lazim.

Sebab, kata Awaludin, hampir setiap minggu DKPP bersidang. Apalagi di Kabupaten Konawe Selatan juga sudah pernah terjadi.

“Bagi saya bukan hal yang baru, karena itu instrumen yang sudah disediakan Undang-Undang (UU),” kata Awaludin kepada Oyisultra.com, Rabu (22/5/2024).

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari konteks materil aduannya bukan lagi profesionalitas yang disoal. Tapi sudah menyangkut integritas Penyelenggara, dan menurutnya, ini persoalan yang cukup serius.

“Tapi kan kita tidak bisa menilai hasilnya sekarang, karena praduga tak bersalah harus dikedepankan. Apalagi kasus ini saya ketahui posisinya saat sidang pemeriksaan di Bawaslu Sultra,” ujarnya.

Akan tetapi, tambah mantan Komisioner Bawaslu Konsel ini, kalau nanti putusannya terbukti benar dan dinyatakan bersalah. Sanksinya mestinya sesuai dengan kadar perbuatannya, agar tidak menjadi preseden kedepannya dan supaya ada deterrent effect (efek gentar) bagi penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe Selatan dalam menghadapi Pilkada tahun 2024.

“Jika nanti putusannya dinyatakan bersalah, maka sanksinya harus sesuai kadar perbuatannya. Agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya, dan menjadi deterrent effect bagi penyelenggara Pemilu di Konsel dalam menghadapi Pilkada 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *