Polemik Lahan di Laeya, DPRD Konawe Selatan Gelar RDP Bersama PT CAM

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Polemik HGU PT Cipta Agung Manis (CAM) di Kecamatan Laeya, bertempat di Aula Rapat DPRD, Senin (20/5/2024).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan, Budi Sumantri S.Ip bersama sejumlah anggota DPRD. Hadir dalam RDP itu Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Selatan, BPN, Camat Laeya, Kepala Desa Torobulu, Kepala Desa Labokoe, pihak PT CAM, dan Babinsa Torobulu.

Mengawali Hearing tersebut, Kepala Desa Torobulu La Ode Masribu mengatakan, pertemuan ini sudah yang kesepuluh kali. Menurutnya, ada usulan bantuan pembuatan sertifikat (prona). Pada saat mengusulkan sertifikat tidak diterbitkan, karena PT CAM belum mengeluarkan penyerahan lahan.

“Pertanyaan kami kenapa harus ada penyerahan lahan, sedangkan lahan tersebut lahan masyarakat,” katanya.

Diharapkannya, BPN agar menyurat ke PT CAM agar polemik ini tidak berlanjut.

Menanggapi itu, Kepala BPN Konawe Selatan, Amrullah menjelaskan, tahun 2021 kebetulan masih menangani penetapan tapal batas. Dimana tahun 2021 dari 18 desa terdapat 17 desa yang keberatan atas permohonan pengukuran dari PT CAM.

“Pertemuan pernah dihadiri Bupati Konawe Selatan dan menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat menghalangi investor,” jelasnya.

Amrullah menuturkan, lahan 250 hektar merupakan kewenangan BPN Pusat dalam hal pengukuran lahan. Sehingga pihak BPN turun ke lokasi pada saat itu dibeberapa desa termasuk Desa Labokeo.

“BPN bersurat ke PT CAM untuk mengeluarkan PBB oleh PT CAM. Yang kemudian BPN akan menyurat ke Kanwil untuk diteruskan ke BPN Pusat agar menerbitkan PBB,” paparnya.

Masih Amrullah, sebanyak 171 lahan dalam proses penertiban sertifikat dan 75 masih terjadi penundaan.

Dari jumlah itu pembuatan HGU masih dalam proses sehingga masih bisa untuk dikeluarkan.

Sementara itu, pihak PT CAM, Binmas Mangidi mengatakan, pada prinsipnya PT CAM merasa korban atas oknum yang mengatasnamakan warga yang masuk dalam daftar pembebasan lahan.

Kata Binmas, PT CAM baru mengusulkan pembebasan lahan dan yang memutuskan adalah pihak BPN.

“Sebenarnya pihak perusahaan sudah berhati-hati dalam membebaskan lahan. Persoalan tanah merupakan persoalan yang rasis mengapa tidak didiskusikan. Karena PT CAM akan beriventasi, PT CAM sudah menyiapkan format pembebasan lahan salah satunya menempel pengumuman di balai desa terkait pemilik luasan lahan yang dibebaskan,” jelas Binmas.

Setelah mendengarkan penyampaian dari pihak-pihak terkait, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Budi Sumantri menyampaikan beberapa hal yang menjadi permasalahan pada RDP itu.

Politisi Golkar ini mengatakan, bahwa usulan proses HGU menjadi polemik sehingga proses sertifikat masyarakat tidak terbit.

Menurut Budi, proses lahan PT CAM dengan masyarakat sudah sangat panjang dan menjadi polemik oleh kepala desa.

“Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah agar proses pembuatan HGU dihentikan, dan usulan prona tidak bisa diterbitkan karena tumpang tindih dengan PT CAM,” ujar Budi.

Dikatakannya, melalui forum itu Komisi I DPRD Konawe Selatan mengapresiasi kepada BPN karena telah melakukan hal-hal yang baik kepada masyarakat. Dan diharapkan agar BPN bisa membantu masyarakat sehingga lahan tersebut bisa terbit sertifikat.

“Kesimpulannya, kami meminta kepada BPN untuk memberikan Sertifikat kepada masyarakat yang tidak bermasalah. Serta Komisi I akan meninjau lapangan untuk melihat langsung terkait polemik yang ada,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *