Dua Tersangka Terduga Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Kolaka

Oyisultra.com, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, pada Senin (31/3/2025).

Dalam mengungkap kasus ini, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sebanyak 803,5 gram Sabu, di Jalan Pelelangan Ikan Pomalaa Kelurahan Dawi–Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugaraha melalui Kasi Humas Iptu Dwi Arif menyebut, pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Kapolres Kolaka yakni Sahabat Polri dan kerja keras Tim Satuan Narkoba Polres Kolaka dalam memerangi peredaran narkotika.

Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin dan menemukan rumah atau tempat tinggal tersangka.

Dimana, saat pelaku hendak keluar dari rumah miliknya menggunakan sepeda motor langsung dibuntuti karena dicurigai.

“Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap orang dicurigai berinisial M dan I yang sebelumnya dia turun dari motor untuk mengambil sesuatu di samping tanggul laut,” ujar AKBP Yudha Widyatama, Selasa (1/4/2025).

Lanjut Yudha Widyatama, setelah dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pengecekan handphone M dan I dan ditemukan percakapan yang merupakan Foto lokasi tempelan (paket sabu).

Sehingga, sambung Yudha, saat itu juga langsung dilakukan pencarian barang bukti disekitar TKP dan ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam. Didalamnya terdapat 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing paket berisikan 14 saset plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dan 10 saset plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 803,5 gram.

“Selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka membawa terduga pelaku dan Barang Bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas Perbuata kedua terduga Pelaku diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *