Perkara Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Geledah Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta

Oyisultra.com, KENDARI – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk kepentingan penyidikan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).

Kajati Sultra, Hendro Dewanto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Dody SH mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran
2022 dan 2023.

Penggeledahan tersebut, lanjut Dody, dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025.

Dari penggeledahan tersebut, sambung Dody, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat/dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” kata Dody.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *