Calon PPPK 2024 Konawe Selatan Tuntut Pengangkatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Forum Komunikasi PPPK Tahap 1 Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024, meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali keputusan yang disepakati mengenai proses penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh belasan perwakilan Forum Komunikasi PPPK saat menemui Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Irham Kalenggo & Wahyu Ade Pratama Imran, pada Senin (10/3/2025).

Ketua Forum Komunikasi PPPK Tahap I Konsel, Saiman S.Pd mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025 maka pada prinsipnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati penundaan CASN formasi 2024 menjadi 2 tahap untuk CPNS bergeser di Oktober 2025 sedangkan PPPK diangkat pada 1 Maret 2026.

Sementara, lanjut Saiman, proses rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 saat ini telah memasuki tahapan pengusulan NIP dari instansi ke BKN. Harusnya pengangkatan CPNS dan PPPK dirampungkan sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kami CPNS dan PPPK sangat kecewa dan menyesalkan sikap Pemerintah Pusat dan DPR RI. Untuk itu kami meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe Selatan untuk mengambil sikap segera menuntaskan, dengan mengangkat CPNS dan PPPK 2024 sebagaimana yang diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN dan PPPK dan UU Otonomi Daerah,” ujar Saiman.

Menurut Saiman, jika CPNS dan PPPK tahun 2024 tidak secepatnya dilakukan pengangkatan maka akan menimbulkan dampak sosial seperti aksi mogok kerja.

Selain itu, mereka akan diminta menggundurkan diri dari tempat sebelumnya setelah dinyatakan lulus sehingga akan mengalami pengangguran dan kehilangan penghasilan tetap, sementara proses pengangkatan belum juga selesai.

“Kondisi ini akan menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis yang berat bagi kami dan keluarga,” ungkap Saiman.

Serta, lanjut Saiman, adanya calon PPPK yang usianya sudah memasuki kritis akan berdampak pengurangan masa kerjanya, dan calon PPPK Tenaga Guru yang saat diumumkan kelulusannya pada 6 Januari 2024 oleh instansinya maka mulai Januari sudah tidak boleh lagi menerima gaji honor di sekolah, sementara semua tenaga guru memiliki keluarga yang harus di biayai.

“Hal ini akan menimbulkan dampak ekonomi yang berat bagi kami dan keluarga karena banyak yang menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Oleh karena itu, tambah dia, pihaknya meminta Bupati Konawe Selatan untuk segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan PPPK selama 5 tahun berjalan.

“Kami sebagai perwakilan Forum Komunikasi PPPK Tahap 1 tahun 2024 Kabupaten Konawe Selatan meminta dengan hormat kepada Bapak Bupati Konawe Selatan segera mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali keputusan yang disepakati mengenai proses penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024,” tambahnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *