PT GMS Mediasi Dua Warga Laonti yang Saling Klaim Pemilikan Lahan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Perusahaan pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) mengambil langkah persuasif dengan melakukan upaya mediasi antara kedua warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang saling klaim status kepemilikan lahan.

Upaya itu melahirkan kesepakatan damai antara pihak Kumbolan dan Sunaya yang sebelumnya saling klaim atas kepemilikan lahan yang tengah dikelola oleh PT GMS.

Kuasa Hukum PT GMS, Safrun Loga SH MH menjelaskan adanya pemberitaan yang sempat viral antara pihak Kumbolan dan Sunaya diatas lahan yang tengah diproduksi PT GMS pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi.

Safrun mengatakan masuknya PT GMS melakukan produksi dilahan tersebut sebelumnya pihak perusahaan melakukan verifikasi data.

“Jadi sebelum ada polemik antara kedua belah pihak, pihak perusahaan melakukan verifikasi atas lahan itu. Baik secara langsung berdasarkan data yang kami miliki. Pada saat itu, lahan yang telah diverifikasi kami menilai milik pihak Kumbolan. Setelah mengecek kebenaran menyangkut dokumen fisik dan lokasi,” jelas Safrun.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat itu, dengan data-data administrasi dan faktual oleh perusahaan lahan tersebut merupakan milik pihak Kumbolan.

“Sehingga berdasarkan data-data yang kami miliki, kami melakukan produksi diatas lahan tersebut,” ujar Safrun.

Dalam perjalanannya, kata dia, tiba-tiba muncul seseorang yang bernama Sunaya yang mengklaim lahan yang sedang dilakukan produksi oleh perusahaan.

“Karena tidak ada kesepakatan pihak Sunaya mengajukan gugatan di PN Andoolo. Berdasarkan gugatan itu, yang bersangkutan memenangkan ditingkat pertama,” jelasnya.

“Karena putusan itu, pihak Kumbolan melakukan upaya hukum banding. Artinya putusan itu belum inkrah sehingga putusan itu belum bisa menjadi dasar,” sambung Safrun.

Adanya sengketa antara pihak Sunaya dan Kumbolan memantik kerugian dari pihak perusahaan yang sudah mengeluarkan banyak pengeluaran dalam produksi.

“Mau tidak mau, kita akan mengeluarkan cargo yang telah diproduksi sebelum adanya sengketa. Sehingga kemarin (Jumat, red) saat cargo (ore nikel) akan dikeluarkan kelompok Sunaya keberatan,” paparnya.

Disamping itu, kata Safrun, pihak Kumbolan juga melakukan keberatan sehingga masing-masing pihak bertemu dilokasi.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada kedua belah pihak, kata Safrun, pihak perusahaan berupaya melakukan mediasi secara persuasif antara kedua belah pihak. Pihak perusahaan berupaya mempertemukan antara Sunaya dan Kumbolan untuk didudukan bersama.

Dia menuturkan dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan mendorong agar klaim lahan kedua belah pihak dengan adanya hasil produksi perusahaan cepat selesai sehingga melahirkan beberapa kesepakatan.

“Kesepakatan baik kedua belah pihak yang saling klaim maupun pihak perusahaan. Kesepakatan itu kegiatan yang sempat berhenti akan dilanjutkan tanpa dihalangi oleh masing-masing kelompok,” ujarnya.

Lanjut Safrun, terhadap cargo yang sudah diproduksi perusahaan, kedua belah pihak sepakat untuk dikeluarkan.

“Untuk kegiatan produksi kedepannya, menunggu proses putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Baik itu pihak Kumbolan maupun Sunaya,” papar Safrun.

“Setelah terjadi kesepakatan tadi pihak perusahaan langsung memerintahkan kegiatan pemuatan kembali,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *