Oyisultra.com, KENDARI – Divonis penjara satu tahun dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
Ridwansyah Taridala melalui kuasa hukumnya, Santoso SH MH MM mengajukan memori PK atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
“Hari ini, Senin (6/1/2025) kami diundang PN Kendari untuk menggelar Peninjauan Kembali. Alasan kami mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim dengan mengabaikan fakta dan salah menilai bukti dalam memutuskan perkara ditingkat kasasi, karena klien kami tidak ada hubungannya dan keterlibatannya dalam perkara ini. Klien kami hanyalah korban, bukan pelaku maupun membantu perbuatan tersebut,” kata Santoso.
Santoso menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Atas Dasar putusan inilah kami mengajukan PK, dan kami menilai banyak penerapan hukum yang salah dalam penerapan unsur pidana pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 56 ayat (2) KUHPidana,” jelas Santoso.
Selain itu, lanjut Sekjen Pusat Bantuan Hukum Aparatur Sipil Negara (Pusbakum ASN) ini menduga, ada kekhilafan hakim yang nyata dengan mengabaikan fakta dan salah menilai bukti.
Menurut Santoso, banyak poin-poin yang diduga kurang tepat yang sangat merugikan kliennya.
“Intinya bahwa tidak ada keterlibatan klien kami untuk menggalang dana CSR dari PT MUI, tidak diperintahkan untuk membuat proposal dan menggalang dana CSR ke PT MUI oleh Wali Kota, dan tidak adanya keterlibatan klien kami pada pertemuan antara pengurus PT Alfa Midi dengan Syarif Maulana dan Wali Kota terkait rencana pembukaan gerai Alfa Midi di Kota Kendari,” bebernya.
Lebih jauh, Santoso menerangkan, bahwa tidak ada keterlibatan kliennya dalam pengalihan dana HUT Kota Kendari yang ada pada Dipa SKPD Dinas Kebudayaan dan Parawisata Tahun 2021 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Faktanya, tambah Santoso, keterlibatan kliennya terkait pengurusan ijin Anoa Mart maupun perizinan gudang dan Kantor PT MUI di Kendari dalam jabatan kliennya, baik sebagai PLT Kadis Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Bappeda, dan Sekda Kota Kendari sebagaimana tugas perizinan dalam pemerintahan kota Kendari telah dididelegasikan kepada masing-masing dinas terkait diantaranya Dinas PTSP, Dinas PUPR, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Dengan mempertimbangkan hal di atas, mewakili klien kami memohon
kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK, membatalkan Putusan Nomor 5498/K/Pid.Sus/2024, menyatakan Terpidana/Pemohon PK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, serta membebaskan Terpidana/Pemohon PK (Terdakwa Dr Ridwansyah Taridala M.Si) dari dakwaan subsidair tersebut, serta mengembalikan nama baik Pemohon PK,” pungkasnya.