Oyisultra.com, KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Inarto meminta masyarakat Kota Kendari, untuk tertib membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
LM Inarto mengatakan, pemerintah kota telah menetapkan jadwal pembuangan sampah bagi masyarakat agar sampah di Kota Kendari bisa teratur dan tertib. Namun kesadaran masyarakat masih rendah dan belum tertib mengikuti aturan yang ada.
“Jadwal pembuangan sampah itu dimulai jam 5 sore sampai jam 6 pagi esoknya. Setelah itu sampah yang ada diantar jam tersebut seharusnya disimpan dulu. Kalau tidak disimpan maka pada jam-jam tertentu sampah di Kota kendari itu seperti tidak diangkut, padahal sebenarnya waktu pembuangan sudah diatur,” kata LM. Inarto saat ditemu di ruang kerjanya, pada Jumat 1 November 2024.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari ini mengungkapkan masih banyak masyarakat Kota Kendari yang membuang sampah di luar jam yang ditetapkan. Sehingga sampah bertumpuk di pingir-pingir jalan yang dinilai tidak bersihkan oleh pemerintah kota.
Padahal, lanjut dia, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari terus berupaya melakukan pengangkutan sampah dari jam-jam yang telah dijadwalkan dengan personil terbatas.

“Kita harap masyarakat tertib membuang sampah sesuai jadwal, supaya sampah tidak tertumpuk. Dan petugas kebersihan bisa mengangkut sampah satu kali di pembuangan sampah,” ujarnya.
Selain itu juga, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Kendari ini mengatakan, DLHK Kota Kendari sebagai instansi teknis yang menangani persoalan ini tentunya harus maksimal dalam menangani persoalan seperti ini. Sebab dampak yang ditimbulkan akibat tidak maksimalnya penanganan sampah akan bisa berdampak langsung ke masyarakat.
Sebab, kata dia, ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Kendari akan sampah yang di wilayahnya terkadang terlambat diangkut. Dari keluhan masyarakat ini harus disikapi dan ditindak lanjuti oleh DLHK Kendari.
“Persoalan ini sudah sering kami dapatkan saat reses maupun melakukan kunjungan ke masyarakat. Jadi kami harap DLHK Kota Kendari aktif dan lebih baik lagi menangani persolan ini,” jelas LM Inarto.
Legislator asal Kecamatan Kadia dan Wuawua ini mengatakan, pihaknya akan mendukung jika memang kendala pengangkutan sampah di beberapa wilayah di Kota Kendari akibat sarana prasarana.

Sebab lanjut dia, persoalan sampah ini sebenarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab penuh dari DLHK Kota Kendari. Tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat Kota Kendari.
“Saya berharap dan percaya DLHK Kota Kendari bisa memaksimalkan kinerjanya dalam menangani sampah di Kota Kendari. Kalaupun membutuhkan dukungan dari DPRD Kota Kendari pihaknya akan selalu siap memback up hal tersebut,” tutup LM Inarto.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang pengelolaan sampah adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015. Perda ini menjadi acuan bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari dalam mengelola sampah, baik pengurangan maupun penanganan.
Perda ini mengatur beberapa hal, seperti batasan istilah yang digunakan dalam pengelolaan sampah, ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan, dan sasaran pengelolaan sampah.
Dalam Perda tersebut, masyarakat Kota Kendari, membuang sampah sembarangan dapat dikenakan pidana atau denda hingga Rp50 juta. (Adv)