Terbukti Korupsi, JPU Segera Eksekusi Mantan Wali Kota Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI dua Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Kedua Terdakwa tersebut, yakni H Sulkarnain Kadir (Wali Kota Kendari periode 2017-2022) dan Syarif Maulana (Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah 2021-2022).

Sebelumnnya, keduanya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari diputus bebas oleh majelis hakim.

Berikut bunyi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya;

1. Menyatakan Terdakwa H. Sulkarnain Kadir, SE. ME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selanjutnya, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya:

1. Menyatakan terdakwa Syarif Maulana, S.Sos.I terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan piadna denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH dalam rilis persnya, Rabu (23/10/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *