DPRD Kendari Beri Waktu 2 Hari Swalayan Megross Bongkar Pagar Tembok yang Tutup Akses Jalan Warga

Oyisultra.com, KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak Swalayan Megross di Lorong Kharisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (22/10/2024).

Hearing tersebut dipimpin oleh Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari. Turut hadir Kepala BPN Kota Kendari, Polresta Kendari, Pewakilan Megross, Aliansi Masyarakat Sultra dan warga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berdasarkan data BPN Kota Kendari jika jalan di samping Megros tidak masuk dalam kepemilikan Swalayan Megross.

Hal itu, kata Ashar, berdasarkan data yang diperlihatkan oleh BPN Kendari, jika jalan yang ditutup tembok tersebut tidak masuk dalam kepemilikan Swalayan Megross karena tidak dimasukan sebagai hak milik yang menjadi batas.

Selain itu, ia meminta segera membongkar sendiri pagar tembok Swalayan Megross yang menutup akses jalan warga di Lorong Kharisma.

“Apabila dalam kurung waktu 2×24 jam (2 hari) tidak dilakukan pembongkaran, maka kami rekomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Sementara salah seorang warga, Yayang Aditia Dewi menuturkan, pihaknya meminta jalan yang berada di samping Swalayan Megross agar segera dibongkar agar warga mendapatkan akses jalan kembali.

“Sudah disepakati oleh pemerintah dan itu resmi. Lalu bagaimana pihak Megross bisa mengklaim jalan bahwa tanah tersebut bisa membeli kepada ahli waris,” ungkapnya.

Yayang bilang, tidak ada hak ahli waris untuk menjual tanah di samping Megross tanpa ada kesepakatan dari orang tua ahli waris.

“Saya punya bukti berupa gambar citra satelit pada tahun 2016, ada Lorong Kharisma dan itu tercacat. Jadi saya minta untuk segera membuka akses jalan di samping Megross,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Swalayan Megross, Izra Jinga Saeani menyampaikan, hasil RDP semua belum tersampaikan, tetapi apa yang menjadi dasar-dasar klien Megross dan secara pokok sudah dijelaskan.

“Kami mengklaim bahwa jalan tersebut kepemilikan Swalayan Megross dan di awal tahun 2023 sudah dibeli oleh pihak Megross,” kata Izra.

Ia mengungkapkan, pihak Megross membeli khusus jalan sepanjang 65 meter dan itu yang menjadi dasar mereka mengklaim tanah tersebut.

“Tetapi bahwa jalan itu khusus untuk mereka bukan untuk umum. Dan tidak sampai ke belakang,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *