Hearing Penutupan Jalan, DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Pembongkaran Pagar Tembok

Oyisultra.com, KENDARI – Menindaklanjuti aspirasi warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak swalayan Megross di Lorong Kharisma V, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Hearing tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu dan sejumlah anggota dewan. RDP tersebut turut dihadiri Kepala BPN Kota Kendari, Polresta Kendari, Pewakilan Megross, Aliansi Masyarakat Sultra dan warga.

Saat rapat berlangsung, semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi dasar atau pokok perkara, agar bagaimana permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari bahwa jalan di samping Swalayan Megross tidak masuk dalam kepemilikan Swalayan Megross.

“Sesuai data yang diperlihatan oleh BPN Kota Kendari bahwa jalan tersebut tidak masuk dalam kepemilikan Swalayan Megross, karena tidak dimasukan sebagai hak milik yang menjadi batas,” kata La Ode Ashar.

Suasana rapat dengar pendapat

Politisi Partai Golkar Kota Kendari ini menegaskan, setelah adanya pendapat dari beberapa pihak yang hadir. Maka dalam rapat tersebut direkomendasikan beberapa kesimpulan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan.

“Berdasarkan kesimpulan rapat, maka DPRD Kota Kendari meminta agar pihak Swalayan Megross untuk segera membongkar pagar jalan warga yang ditutup di lorong Kharisma,” tegas La Ode Ashar.

La Ode Ashar menambahkan, jika pihak Swalayan Megross tidak mengindahkan rekomendasi DPRD dari hasil rapat, maka akan diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran.

“Apabila dalam kurung waktu 2×24 jam pihak Swalayan Megross tidak melakukan pembongkaran. Maka kami rekomendasikan Sat Pol PP untuk melakukan pembongkaran,” ujar La Ode Ashar menambahkan.

Sedangkan, Kuasa Hukum Swalayan Megross, Izra Jinga Saeani menyampaikan, bahwa hasil rapat tersebut semua belum tersampaikan, tetapi apa yang menjadi dasar-dasar kliennya (Megross red) dan secara pokok sudah dijelaskan.

“Kami mengklaim bahwa jalan tersebut kepemilikan Swalayan Megross dan diawal tahun 2023 sudah dibeli oleh pihak Megross,” kata Izra.

Anggota DPRD Kota Kendari saat melakukan peninjauan lapangan

Izra mengungkapkan, bahwa pihak Swalayan Megross membeli khusus jalan sepanjang 65 meter dan itu yang menjadi dasar mereka mengklaim tanah tersebut.

“Tetapi bahwa, jalan itu khusus untuk mereka, bukan untuk umum. Dan tidak sampai ke belakang,” ungkap Izra.

Sementara itu, salah seorang warga atas nama Yayang Aditia Dewi menuturkan, pihaknya meminta jalan yang berada di jalan samping Swalayan Megross agar segera dibongkar untuk mendapatkan akses jalan seperti semula.

“Sudah disepakati oleh pemerintah dan itu resmi. Lalu bagaimana pihak Mengross bisa mengklaim jalan bahwa tanah tersebut bisa membeli kepada ahli waris,” ungkapnya.

Yayang menambahkan, bahwa tidak ada hak ahli waris untuk menjual tanah di samping Swalayan Megross tanpa ada kesepakatan dari orang tua ahli waris.

“Saya punya bukti berupa gambar citra satelit pada tahun 2016 bahwa ada lorong Kharisma dan itu tercacat. Jadi saya minta untuk segera membuka akses jalan disamping Megross,” pungkas Yayang. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *