Dilaporkan di Bawaslu Konsel, Tim Hukum AJP-James: Telah Diklarifikasi dan Izin Cuti Istri Adi Jaya Putra Sudah Ada

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Laporan Tim Hukum Irham-Wahyu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terkait dugaan pelanggaran ASN pada 26 September 2024 lalu telah di klarifikasi oleh para terlapor.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Hukum pasangan calon (paslon) AJP-James, Samsudin SH MH kepada Oyisultra.com, pada Jumat (4/10/2024).

Kata Samsuddin, para terlapor telah memberikan klarifikasi langsung di Kantor Bawaslu Konsel pada Rabu, 2 Oktober 2024 kemarin.

“Dalam klarifikasinya para terlapor hanya mengklarifikasi foto-foto yang di ambil dari akun Facebook, dimana foto tersebut di unggah pada tanggal 2 Juni 2024 jauh sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada hubungan dengan pencalonan Adi Jaya Putra (AJP) sebagai Calon Bupati Konsel,” kata Samsuddin.

Menurut Samsuddin, terkait masalah kehadiran istri Adi Jaya Putra di Kantor KPU Konawe Selatan saat pencabutan nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 lalu itu diperbolehkan dan tidak dilarang. Hal ini sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor 405/PM.01.02/K.SG-11/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

“Dan cuti di luar tanggungan negara istri Adi Jaya Putra itu sudah ada,” ujar Samsuddin.

Untuk diketahui, tambah Samsuddin, dalam regulasi menyebutkan istri atau suami pasangan calon diperkenankan untuk mendampingi suami atau istri pada saat pendaftaran di KPU maupun pengenalan kepada masyarakat, serta diperkenankan untuk menghadiri kegiatan kampanye.

“Jadi, istri Adi Jaya Putra ini diperkenankan untuk mendampingi suami pada saat pendaftaran di KPU maupun pengenalan kepada masyarakat, serta diperkenankan untuk menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Adi – James. Namun tidak boleh terlihat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut,” pungkas Samsuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *