Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung VIP RSUD, Mantan Bupati Bombana Diperiksa Polisi

Oyisultra.com, KENDARI – Nama mantan Bupati Bombana dua periode H. Tafdil diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Very Important Person (VIP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana.

Pasalnya, mantan bupati dua priode ini beberapa hari lalu telah dimintai keterangan oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Sultra sebagai saksi. Di mana pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek yang didanai oleh APBD Bombana tersebut.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Rico Fernanda mengatakan eks Bupati Bombana diperiksa oleh penyidik baru satu kali.

“Baru sekali,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (2/10/2024).

Rico mengungkapkan terkait kedepannya bakal dilakukan lagi pemanggilan terhadap mantan Bupati Bombana ini, dirinya belum bisa memastikan. Mengingat kasus ini masih sementara berproses sehingga semua kemungkinan bisa saja terjadi.

“Perkara ini masih berporses kita belum bisa mengatakan dia akan dipanggil dan tidak dipanggil. Ini masih berproses, jadi semua kemungkinan itu ada. Intinya siapa yang terlibat pasti kita tindaklanjuti. Tidak lihat siapa orangnya, tapi siapa yang terlibat pasti kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Lebih lanjut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra ini menguraikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung VIP di RSUD Bombana sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Sekitar di atas 20an saksi termasuk mantan Bupati Bombana,” ungkapnya.

Dan sejauh ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.

Terkait berkas perkara diketahui telah dimasukan ke Kejati Sultra, namun di 28 September 2024 lalu berkas tersebut dikembalikan ke Polda Sultra karena dianggap belum lengkap oleh Jaksa.

Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan dua kali perbaikan berkas untuk memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Kejati Sultra. Berkas tersebut telah dimasukan kembali ke Kejati Sultra setelah dilakukannya perbaikan.

“Sudah selesai. Kayaknya sudah. Karena semuanya sudah selesai, tinggal dari jaksanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *