Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Istri Calon Bupati, Pelapor Lengkapi Bukti di Bawaslu Konsel

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Irham Kalenggo-H Wahyu Ade Pratama Imran meminta Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), agar menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial FS, istri salah satu calon Bupati Konsel secara profesional dan transparan.

Hal itu disampaikan langsung Anggota Tim Hukum Irham-Wahyu, Ajemang SH.I usai mendampingi pelapor, Yusdar memasukan kelengkapan bukti laporan di Kantor Bawaslu Konsel, Selasa (1/10/2024).

Ajemang mengatakan, pelapor Yusdar telah memenuhi panggilan Bawaslu terkait kelengkapan bukti laporan pada 26 September 2024 lalu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN istri AJP (calon Bupati).

“Hari ini pelapor telah menindaklanjuti surat Bawaslu Konsel terkait kelengkapan laporan. Pelapor telah melengkapi tambahan bukti-bukti laporannya,” kata Ajemang.

Ajemang berharap, Bawaslu Konsel dalam menangani laporan ini benar-benar profesional dan rasional, hal ini dalam rangka menciptakan pemilu atau pilkada jujur dan adil (jurdil).

“Semua bukti telah diserahkan, saat ini kami menunggu hasil klarifikasi terlapor dan hasil telaah Bawaslu, sebagai bahan kami untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Konsel Bahrun Musu ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait laporan tersebut tidak memberikan respons pertanyaan awak media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *