Respons Aspirasi Amara Sultra, DPRD Kota Kendari Gelar RDP Dugaan TPPO Penginapan Utami 8

Oyisultra.com, KENDARI – Pekan lalu, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara-Sultra) meminta penutupan Penginapan Utami 8 yang terletak di jalan Malik 7 terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menindaklanjuti aspirasi Amara Sultra tersebut, DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri mengatakan, bahwa dalam merespons aspirasi dari Amarah Sultra pihaknya telah menggelar RDP atau hearing dengan menghadirkan semua pihak.

“Jadi, hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) tadi sudah kita simpulkan bahwa usaha SPA yang dikelola ibu Sartika itu mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Wali Kota itu dari tahun 2018, tetapi itu otomatis gugur setelah keluarnya Online Single Submission (OSS),” kata Jabal Al Jufri, Kamis (19/9/2024).

Jabal menjelaskan, bahwa setelah keluar OSS di tahun 2021 dengan otomatis menggugurkan surat ijin yang sebelumnya yaitu SITU.

“Makanya kita simpulkan bahwa usaha SPA yang di kelola ibu Sartika itu beroperasi tanpa adanya izin sampai di tahun 2024 ini, karena yang keluar izinnya saya liat tadi itu di tanggal 12 September 2024,” jelas Jabal.

Jabal Al Jufri juga menerangkan, bahwa NIB yang dikeluarkan belum terverifikasi oleh OPD teknis, sehingga dirinya merekomendasikan penutupan sementara.

“Kalau sekarang kan sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB), hanya perlu kita tinjau lebih lanjut lagi karena saya liat tadi statusnya disitu NIB nya keluar tapi belum terverifikasi oleh OPD teknis,” terang Jabal.

Menurut Jabal, hasil RDP yang digelar tersebut pihaknya menyarankan untuk melakukan peninjauan secara langsung di lapangan. Sebab, tambah dia, dewan hanya membahas perizinan yang disampaikan oleh ibu Sartika atau pihak Hotel Utami 8.

“Kita juga harus melihat praduga dari teman-teman Amara ini betul atau tidak. Yang pertama terkait praktik TPPO, kan ini masih praduga dan yang bisa membuktikan adanya praktik TPPO ini adalah dari pihak kepolisian,” ujarnya.

“Jadi tindaklanjutnya kita akan turun ke lapangan untuk mengunjungi langsung hotel Utami 8 atau SPA yang dimaksudkan tadi. Kalau untuk jadwalnya kita akan lakukan secepatnya, kalau misalkan besok ada waktu kosong kita akan turun besok,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Penginapan Utami 8 menyetuji hasil RDP tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *