Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Buton Utara, Kejati Sultra Tahan Direktur PT SB

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT SB inisial N, Senin (9/9/2024). Dimana pada Senin lalu (2/9) tidak memenuhi panggilan dari penyidik untuk
dilakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH menjelaskan, sebelumnya pada Senin 2 September 2024, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan lima orang tersangka yaitu MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara (Butur) selaku PA, S selaku PPK, N selaku Direktur PT. SB, U selaku Wakil Direktur PT. SB dan SK selaku Kepala Pemasaran PT. Asuransi Videi Kendari.

“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terjadi perbuatan melawan
hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan
Jembatan Langere-Tanah Merah, Kabupaten Buton Utara tahun 2022 dan 2023,” jelas Dody, Senin (9/9/2024).

Sumber dana kegiatan tersebut, lanjut Dody, berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Sehingga proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara Rp4,5 Miliar.

“Peran kelima tersangka, untuk MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S selaku PPK nya, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak, namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Sementara, sambung Dody, tersangka SK selaku pihak asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan, padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara. Penetapan dan penahanan tersangka N ini menjadi perhatian serius bagi penyedia jasa konstruksi lainnya, agar tidak main-main dalam mengerjakan suatu proyek pemerintah.

“Dengan bermoduskan ambil uang muka, tapi pekerjaan tidak diselesaikan sehingga negara
dirugikan. Tersangka N setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari,” terangnya.

Dody menambahkan, perbuatan tersangka N dan para tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diperiksa dan ditahan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *