Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Asal Morut dan Angata Ditangkap Polisi Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan kasus Sabu kali ini di jalan poros Kendari-Andoolo, tepatnya di Desa Anduna Kecamatan Laeya, Konsel pada Jumat (23/8/2024) sekira pukul 23.30 Wita.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba Iptu Klinsmann Timotius Ardianto S.Trk menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan jika di wilayah Desa Anduna Kecamatan Laeya kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika.

“Usai mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan Penyelidikan,” jelas Iptu Klinsmann, Sabtu (24/8/2024).

Dari hasil penyelidikan, kata Klinsmann, Tim Opsnal berhasil mengetahui identitas pelaku. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan 2 (dua) orang terduga Pelaku.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis Sabu, dan BB lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika,” kata Klinsmann.

Terduga pelaku yang diamankan, yakni Hartoni alias Toni (27) pekerjaan honorer, alamat Desa Lomboeya Kecamatan Moramo Utara (Morut), dan Herlin alias Leli (26) asal Desa Landabaro Kecamatan Angata.

Sedangkan BB yang diamankan dalam perkara ini, tambah Klinsmann, yakni 92 buah pipet berisikan saset Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 38,69 gram, 1 buah pirex kaca, 1 buah kantong plastik kosong warna hijau, 1 unit motor merek Vario warna putih hitam dengan No. Polisi DT 5186 VE, 1 unit handphone android merek Realmi warna biru dengan nomor IMEl 862581051145676, dan 1 unit handphone android merek Vivo warna hijau tua dengan nomor IMElĀ  864406068125073.

“Kedua Pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu,” tambah mantan Kapolsek Palangga Selatan ini.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) SubsiderĀ  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *