Kemendagri Kembali Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes di Sulawesi Tenggara

Oyisultra.com, KENDARI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2024.

Pelatihan ini dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo secara virtual (zoom) di Jawa Tengah, yang diikuti 23 provinsi se-Indonesia, pada Kamis (22/8/2024).

Saat membuka kegiatan, Dirjen Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo mengatakan, bahwa pelatihan ini merupakan kegiatan lanjutan yang telah diresmikan oleh bapak Sekretaris Kemendagri beberapa waktu lalu, yang merupakan implementasi dari kegiatan secara umum program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa (P3PD). Acara pembukaan ini menandakan dimulainya seluruh kegiatan rangkaian ketiga tahun 2024 hari ini di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Hari ini secara langsung secara serentak kita lakukan pembukaan pelatihan di Jawa Tengah, yang tercatat sebagai provinsi yang jumlah desanya paling banyak seluruh Indonesia yakni 7.810 desa. Sementara yang mengikuti kegiatan di angkatan ini dari Jawa Tengah sendiri berjumlah 1.920 desa,” kata La Ode Ahmad Pidana Bolombo dalam sambutannya.

La Ode Ahmad Pidana menjelaskan, kegiatan ini adalah salah satu program strategis pemerintah yang mudah-mudahan bisa diteruskan di masa yang akan datang dalam hal perbaikan kinerja pemerintah dan aparatur desa. Selanjutnya, perbaikan dan penguatan sistem pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat tidak cuman aparaturnya. Tapi masyarakatnya juga harus dapat ditingkatkan kapasitasnya.

“Ini sangat penting, dan menjadi tugas dari tujuan kita laksanakan program ini,” ujarnya.

Selanjutnya, peradaban pengetahuan sudah begitu dahsyat kemajuannya. Oleh karena itu penguatan sistem informasi dan data desa yang berbasis teknologi itu menjadi sesuatu yang juga penting.

“Kedepan kita sedang merancang juga namanya pengembangan sistem pembelajaran secara online, atau yang kita kenal dengan sistem untuk mempercepat dan memperluas jangkauan yang memantau desa di seluruh Indonesia,” pungaksnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sultra I Gede Panca saat ditemui usai mengikuti acara pembukaan secara virtual mengatakan, bahwa pelatihan aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa melalui program P3PD ini sudah tahun kedua dilaksanakan.

“Jadi kemarin tahun 2023 sudah dilaksanakan, kemudian tahun ini pelatihan desa-desa yang belum mendapatkan pelatihan di tahun 2023. Sehingga tahun 2024 ini di Sulawesi Tenggara sudah semua kepala desa (Kades) dilatih dengan P3PD,” kata Panca.

Panca menjelaskan, untuk Sultra ada satu kabupaten yang tidak menjadi sasaran P3PD ini yaitu Kabupaten Buton Selatan (Busel). Namun sudah di cover melalui anggaran APBD tahun 2023 kemarin.

“Untuk tahun 2024 ini ada ada 378 desa yang mengikuti pelatihan dengan total sasaran sebanyak 1.508 orang, yang terdiri dari kepala desa dan aparat desa serta pengurus kelembagaan desa. Jadi di 2024 ini sudah hampir 100 persen kepala desa dan aparatnya,” jelasnya.

Panca menambahkan, pelatihan ini akan dilaksanakan kurang lebih 4 minggu dengan jumlah 48 angkatan, setiap minggunya diikuti 12 angkatan.

“Pada kegiatan terakhir ini saya berharap bisa terlaksana lebih baik, lebih efektif dan lebih efisien, karena ini sudah pelatihan yang kedua. Tentunya para pelatih dan narasumber sudah mempunyai pengalaman di tahun 2023 kemarin, sehingga kita harapkan para pelatih dan para narasumber ini mengevaluasi diri apa yang menjadi kelemahan-kelemahan tahun 2023 diperbaiki di tahun 2024 ini, sehingga hasil pelatihannya itu nanti lebih efektif dan lebih efisien,” pungkas Panca.

Para peserta saat mengikuti acara pembukaan

Untuk diketahui, pelatihan ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Kegiatan ini menandakan sebuah fase baru desentralisasi di Indonesia. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya, guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Setiap tahun Pemerintah Pusat menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Sejak Tahun 2015 sampai Tahun 2024 Dana Desa telah dianggarkan sebesar Rp.609,65 Triliun. Peran dan tanggung jawab desa diperluas, termasuk untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat.

Desa menempati posisi kunci sebagai penyelenggara pemerintahan di garis depan untuk mengatasi kesenjangan infrastruktur yang masih ada, meningkatkan layanan dasar, mengelola sumber daya alam, dan meningkatkan pembangunan ekonomi lokal. Namun, dalam pelaksanaannya peningkatan penyaluran Dana Desa belum didukung kemampuan dalam mengelola rencana pembangunan dan anggaran belanja secara efektif dan efisien.

Mengingat luas jangkauan dan keberagaman 75.265 desa di Indonesia, pendekatan untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan desa perlu diarahkan melalui upaya koordinasi dan kerjasama lintas sektor, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan. Diperlukan solusi yang dapat merespon permasalahan yang beragam dan desa dapat memanfaatkan sistem pendukung yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas setempat.

Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) diharapkan dapat mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan desa baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana P3PD mempunyai salah satu tanggung jawab dalam pencapaian target kinerja yaitu memampukan aparatur desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa.

Berdasarkan target indikator kinerja kunci P3PD pada Kementerian Dalam Negeri untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa sampai dengan tahun 2024 yaitu 66.496 desa, pada tahun 2023 telah diselesaikan sebanyak 33.458 desa. Oleh karena itu, untuk penyelesaian target 66.496 desa dimaksud, dilaksanakan keberlanjutan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa sampai dengan tahun 2024 dengan target desa sebanyak 33.038.

Dalam hal ini target kegiatan pelatihan dimaksud di Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 1.848 Desa, yang telah dilatih di 2.023 sebanyak 1.471 desa sedangkan tahun 2024 ini ada sebanyak 378 desa yang akan mengikuti pelatihan.

Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kapasitas, sikap, dan keterampilan pemerintahan desa dan pengurus kelembagaan Desa, terkait penguatan tugas pokok dan fungsi serta dalam rangka mendukung penguatan kelembagaan pemerintahan desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Pemerintahan Desa dan pengurus kelembagaan Desa, terkait penguatan tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa yang menjadi target penguatan pada kabupaten lokasi P3PD.

Serta, dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pemerintahan desa dan pengurus kelembagaan Desa dalam rangka mendukung penguatan kelembagaan pemerintahan desa dengan peran aktif pemerintahan desa sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Peserta dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa ini adalah pemerintahan desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua TP PKK Desa.

Penceramah atau pemateri dalam kegiatan ini adalah Aparatur Sipil Negara setingkat Eselon II dan Perwira Menengah TNI/POLRI, untuk memberikan materi kepemimpinan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Eselon II dari unsur APIP dan APH serta Akademisi, untuk memberikan materi pencegahan korupsi.

Sedangkan, tenaga pengajar dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa ini, yakni tenaga pengajar yang telah mengikuti ToT dan ToMT yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri

Rincian Jumlah di Sultra, Penceramah 24 orang, Pengajar 43 orang, jumlah
Desa 378, jumlah Peserta 1.508 orang, dan jumlah Kelas 48.

Materi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa yang dilaksanakan dengan pola 30 Jam pelajaran (Jampel), dengan materi terdiri dari, materi Penceramah yaitu Kepemimpinan dan Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa.

Materi Pelatihan yaitu bina suasana, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa, penyusunan peraturan di desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, Kewirausahaan dan Pengembangan BUMDesa, pengelolaan data dan informasi desa dan RKTL.

Metode kegiatan pelatihan akan menggunakan metode pelatihan penuh tatap muka di kelas, yang mengarah pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan dasar peserta sehingga proses pelatihan dilakukan dengan pendekatan andragogi, partisipatif dan pembelajaran orang dewasa. Pada setiap kelas terdapat 2 orang pengajar dan setiap kelas terdiri dari maksimal 32 peserta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *