Oyisultra.com, KONAWE – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi perayaan HUT ke-79 RI tahun 2024.
Kedua Narapidana (Napi) tersebut adalah RH kasus pencurian dengan lama pidana 2 tahun, dan AD kasus penganiayaan dengan lama pidana 8 bulan. Pemberian remisi hari kemerdekaan itu di Rutan Kelas IIB Unaaha, yang dipimpin oleh Pejabat (Pj) Bupati Konawe Stanley SE S.SIT MM, pada Sabtu (17/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Konawe, Stanley mengatakan pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh negara kepada para Napi diharapkan dapat mengubah tingkah laku mereka agar semakin baik, sehingga bisa secepatnya kembali ke masyarakat.
“Jadikan proses pembinaan di Rutan sebagai motivasi hidup untuk lebih baik ke depan. Lupakan semua hal buruk yang telah berlalu dan menatap hari esok yang lebih baik,” pesan Stanley kepada dua Napi yang menerima remisi bebas.
Adapun bagi para terpidana lainnya yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Unaaha, Stanley berpesan agar tetap semangat menjalani proses pembinaan supaya kelak bisa bebas dan kembali ke lingkungan keluarga.
Sementara itu, Kepala Rutan Unaaha Hery Kusbandono mengatakan, WBP yang mendapat remisi di Rutan Unaaha beraneka macam. Pidananya mulai pidana umum dan narkotika dengan besaran yang bervariasi mulai dai 15 hari sampai 6 bulan.
Pemberian Remisi Kemerdekaan ke-79 tahun ini Rutan Kelas IIB Unaaha mengusulkan 190 orang, dari 190 orang tersebut 176 mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2024, 14 orang menunggu remisi susulan dan 2 dinyatakan langsung bebas.
“Jadi jumlah remisi yang diterima di Rutan Kelas IIB Unaaha ini berjumlah 176 orang. Terdiri atas Remisi Umum (RU) 1 itu 174, dan Remisi Umum (RU2) itu adalah 2 orang. Dan 2 orang itu hari ini bebas langsung,” ujar Hery.
Lebih lanjut, Mantan Kabapas Polewali tersebut mengatakan, dua Napi yang menerima remisi bebas saat HUT RI tahun ini langsung kembali ke rumah keluarganya, sebab masa hukumannya sudah selesai.
Hery menambahkan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Napi telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.