Nur Alam Polisikan Ketua PKB Sultra Soal Dugaan Penggelapan Dana

Oyisultra.com, KENDARI – Kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Eti Sri Narianti SH MH polisikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra, Jaelani ke Polda Sultra terkait dugaan penggelapan dana yang merugikan kliennya sebesar Rp 3 miliar.

Aduan tersebut dilayangkan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada Minggu 11 Agustus 2024 dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Di Reskrimum Polda Sultra, Aipda Hairwansyah, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Dr Muhammad Fitriadi SH MH selaku pengacara H Nur Alam.

Eti Sri Narianti menjelaskan, kasus ini berawal saat di Lapas Sukamiskin dimana Nur Alam dan Jaelani menyepakati adanya sebuah perjanjian, namun kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh Jaelani terkait memberikan dukungan secara penuh kepada keluarga Nur Alam di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Ketua DPW PKB Sultra Jaelani alias Bang Jae bertemu dengan klien kami (Nur Alam) di Lapas Sukamiskin dan terjadilah kesepakatan, bahwa Jaelani akan memberikan dukungan Partai PKB kepada keluarga klien kami yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024,” ujar Eti Sri melalui rilis persnya yang diterima media ini, pada Senin (12/8/2024).

“Selain itu, klien kami dan Jaelani juga menyepakati bahwasanya seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dari Partai PKB akan ikut untuk mendukung keluarga klien kami (Tina, Giona, dan Radhan) di Pilkada 2024,” sambungnya.

Kesepakatan itu juga menghasilkan keputusan agar kliennya memberikan uang sebesar Rp3 miliar. Dan hal tersebut telah dipenuhi oleh Nur Alam yang diberikan secara bertahap berdasarkan kuitansi pemberian, yakni pertama pada akhir 2023 dan awal 2024.

Namun ketika dana tersebut tersampaikan kepada Jaelani, dukungan PKB justru mengarah ke bakal calon lain. Sehingga atas dasar itu Nur Alam melalui Kantor Hukum & Legal Konsultan Dr. Muhammad Fitriadi SH MH kemudian melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra, pada Kamis (25/7/2024) untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar.

Karena menurutnya menganggap Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu kliennya di Lapas Sukamiskin.

“Kuasa Hukum Nur Alam kemudian melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra, pada Kamis (25/7/2024), karena apa yang telah dijanjikan kepada klien kami (Nur Alam), Jaelani tidak melaksanakan dan melainkan memberikan dukungan dan rekomendasi tersebut kepada calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang lain,” ungkapnya.

Eti menjelaskan dalam somasi tersebut menyebutkan agar Ketua DPW PKB Jaelani mengembalikan uang tersebut senilai Rp3 miliar sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada Sabtu 10 Agustus 2024 dan telah disepakati oleh Jaelani melalui Kuasa Hukumnya, Aswan Askun. Namun sampai hari H pihak yang bersangkutan tidak memenuhi isi somasi tersebut.

“Dalam somasi balasan yang dikirimkan oleh kuasa Hukum DPW PKB, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini pengembalian uang Rp3 miliar itu belum juga dikembalikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani saat dikonfirmasi mengenai adanya aduan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Nur Alam di Polda Sultra terkait dugaan kasus penipuan, dirinya hanya memberikan sedikit komentar.

“Besok e,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Penulis : MAIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *