Kejati Sultra dan UPT Kementerian PUPR se-Sulawesi Tenggara Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Hotel Claro Kendari, Senin (12/8/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto SH M.Hum dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga, dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kata Hendro, adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dan bagi UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara, lanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dimungkinkan untuk membawa sengketa TUN antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Dengan Undang-Undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Hendro Dewanto dalam sambutannya.

Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini, sambung Hendro, bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” jelasnya.

Kajati Hendro mengajak, agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak di luar jalur hukum.

Kajati Hendro berharap, setelah adanya MoU ini dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja.

Sedangkan, Andi Adi Umar Dani ST MT selaku Koordinator UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan, bahwa dalam rangka upaya untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara, maka pihak UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan permohonan pelaksanaan kesepakatan bersama antara UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sulawesi Tenggara khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta jajaran atas arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada lingkup UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Adi Umar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH Menambahkan, setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara M. Zuhri SH MH, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Serta, Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sultra, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sultra beserta masing-masing jajaran, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui, Tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain :

1. Penegakan hukum
2. Bantuan hukum
3. Pertimbangan hukum
4. Pelayanan hukum
5. Tindakan hukum lain, Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *