Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani di Bombana Ditangkap Polisi

Oyisultra.com, BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu, dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 03.30 WITA. Seorang pria berinisial RO (39) yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bombana, Muh Arman SH MM menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RO sebagai salah satu terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, kata Arman, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,66 gram, berbagai jenis plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan dua unit handphone.

“Dari hasil interogasi, RO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Rarowatu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, RO telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pengungkapan kasus ini, tambah dia, menunjukkan komitmen Polres Bombana di bawah pimpinan AKBP Roni Syahendra SH SIK M.Si dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tidak tebang pilih.

“Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, agar turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *