Dua Terdakwa Tipikor Jembatan Cirauci Buton Utara Jalani Sidang Putusan, Ini Jumlah Vonisnya

Oyisultra.com, KENDARI – Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur) dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2021 memasuki sidang pembacaan Putusan terhadap 2 (dua) terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, pada Selasa (23/7/2024).

Diketahui Terdakwa dalam kasus ini berjumlah 2 (dua) orang, yakni Rahmat Bin La Lumba dan Terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Sultra), Dody SH melalui rilis persnya menjelaskan, bahwa Terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

“Terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” jelas Dody, Kamis (25/7/2024).

Tersangka (rompi merah) dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021, saat menuju mobil tahanan Kejati Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Jumat (13/10/2023)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka, Terang Ukoras Sembiring (TUS), selaku Direktur CV Bela Anoa, dan Terangka Rahmat Bin La Lumba (R) selaku peminjam bendera dari CV Bela Anoa.

“Dari dua orang tersangka itu merupakan penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Anoa berinisial R. Yang satunya inisial TUS,” kata Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Ade mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Ade menjelaskan, proyek pembangunan jembatan tersebut menelan anggaran Rp2,1 miliar yang melekat di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra. Tapi pengerjaannya tidak selesai, dan hanya mencapai 2 persen.

“Sampai dengan akhir pekerjaan tidak selesai pekerjaanya. Duitnya diambil, kerjaannya hanya dua persen,” ujar Ade.

Dikatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Kepala Dinas SDA dan Bina Marga saat itu, Burhanuddin.

“Kadisnya (Burhanuddin) sedang diperiksa. Ia diperiksa sebagai saksi,” beber Ade.

Ade memastikan, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II.

“Kemungkinan ada tersangka baru. Penyidik masih menghitung kerugian negara terkait kasus ini. Tunggu saja,” pungkas Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *